Kemenhub Gelar Revalidasi Auditor ISM Code

  • Oleh : Naomy

Kamis, 24/Jun/2021 18:49 WIB
Revalidasi Auditor ISam Code Revalidasi Auditor ISam Code

BOGOR (BeritaTrans.com) -  Tugas sebagai Auditor International Safety Management Code (ISM Code) harus terus ditingkatkan.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan Cq. Ditjen Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pengetahuan para Auditor ISM Code-nya.

Baca Juga:
Jelang Angleb, Tim Ditkapel Uji Petik Kapal Penumpang di Pelabuhan Samarinda

Salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan Revalidasi Auditor ISM Code Ditjen Perhubungan Laut, yang diselenggarakan selama empat hari di Bogor, Rabu-Jumat (24-26/6/2021).

Sambutan pembukaan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta dibacakan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Capt. Barlett Silalahi.

Baca Juga:
Kemenhub Hadiri Sidang IMO HTW ke-10 di London

Dia menyampaikan bahwa Revalidasi diadakan untuk meningkatkan pengetahuan para Auditor ISM Code Ditjen Perhubungan Laut dalam bidang kelaiklautan kapal, khususnya bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Persyaratan manajemen keselamatan kapal terdiri dari 16 elemen yang terbagi menjadi 12 elemen bagian A dan 4 elemen bagian B, yang kesemuanya merupakan rangkaian pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang diperuntukkan bagi perusahaan/operator kapal, maupun terhadap kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan/operator kapal tersebut dengan tujuan menyediakan standar untuk pengelolaan dan pengoperasian kapal yang aman serta untuk pencegahan pencemaran,” urainya.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Mediasi Permasalahan Kerja Pelaut di Atas Kapal

Menurut Capt. Hermanta, Pandemi Covid-19 menimbulkan kendala baru dalam kegiatan audit Sistem Manajemen Keselamatan, seperti misalnya keterbatasan menuju lokasi perusahaan atau kapal yang akan diaudit, maupun adanya penutupan atau lockdown pada obyek yang akan diaudit untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Terkait hal ini, lanjut Hermanta, Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah mengeluarkan panduan melalui Circular Letter No.4204/Add.19 tanggal 2 Juni 2020 tentang Coronavirus (COVID-19) - Guidance for Flag States Regarding Surveys and Renewals of Certificates During  the Covid-19 Pandemic, di mana disebutkan bahwa Pemerintah Negara Bendera Kapal dapat melakukan beberapa upaya terkait pengawasan kelaiklautan kapal, termasuk pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal, untuk memastikan kapal dapat tetap beroperasi dengan normal di tengah Pandemi Covid-19.

“Dengan demikian, selama pandemi ini pemilik kapal dapat memperpnjang sertifikat untuk sementara waktu. Selain itu, audit juga dapat dilakukan secara virtual apabila perusahaan atau kapal yang menjadi obyek audit tidak dapat dikunjungi secara fisik sementara sertifikat sudah memasuki jatuh tempo batas waktu pengukuhan atau pembaruan sertifikat, tentunya dengan tetap memperhatikan pemenuhan 16 elemen dari Safety Managemen Code,” tutur dia.

Selain itu, isu baru yang juga dihadapi akibat Pandemi Covid-19 ini adalah kerentanan penggunaan perangkat lunak atau sistem aplikasi di kapal. 

“Sekarang ini sudah semakin banyak teknologi dan sistem aplikasi yang digunakan untuk mendukung operasional kapal, untuk itu penting bagi perusahaan dan awak kapal untuk memastikan teknologi dan sistem aplikasi yang digunakan di kapal dapat berjalan dengan baik,” tegas Capt. Hermanta.

Terkait hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 35 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal untuk Penanganan Risiko pada Sistem Jaringan Maya (Cyber Risk Management).

Capt. Hermanta menekankan, pentingnya mengikuti Revalidasi bagi para Auditor ISM Code untuk mendapatkan update terhadap aturan-aturan terbaru terkait kelaiklautan kapal, baik Internasional maupun nasional.

Dengan demikian, para Auditor ISM Code selalu mengikuti dan memahami aturan-aturan yang berlaku, tidak hanya bagi kapal tapi juga bagi perusahaan/operator kapal.

“Penting bagi kita, selaku Aparatur Sipil Negara yang yang profesional, untuk terus mengupgrade kemampuan kita dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas. Mari kita layani masyarakat dengan sepenuh hati dan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Stephanus Risdiyanto mengemukakan, kegiatan diikuti oleh sebanyak 43 peserta. Merek merupakan perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.

"Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan teknis para Auditor ISM Code setelah memiliki legalitas pelaksanaan audit berdasarkan pengukuhan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

“Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No. HK.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal, Auditor ISM Code wajib mengikuti revalidasi dalam jangka waktu minimal lima tahun setelah pengukuhan atau revalidasi terakhir,” terang Stephanus.

Materi yang disampaikan meliputi Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dan Pembaruan Peraturan tentang International Safety Management Code; Pembaruan Peraturan Rancang Bangun, Stabilitas, dan Garis Muat Kapal; Pembaruan Peraturan Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal; Pembaruan Peraturan Keselamatan Kapal; Pembaruan Peraturan Pencegahan Pencemaran dari Kapal; Pembaruan Peraturan Manajemen Keselamatan Kapal; dan Pembaruan Peraturan Kepelautan. 

Sedangkan narasumber pada kegiatan ini adalah pihak-pihak yang berkompeten di bidang Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal yang berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

“Setelah mendapatkan materi, para peserta nantinya akan mengikuti asessment untuk mengukur tingkat pemahaman mereka di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal,” tutup Stephanus. (omy)