8 ABK Gagal Berangkat ke Prancis, AP2I Laporkan P3MI ke Disnakerin Kota Tegal

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 25/Jun/2021 05:28 WIB
Foto:istimewa/dok:AP2I Foto:istimewa/dok:AP2I

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) melaporkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Jaya Frans Abadi (JFA) ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal karena dinilai telah merugikan 8 (delapan) Pekerja Migran Indonesia Pelaut Perikanan (PMI PP) yang gagal berangkat ke luar negeri, Kamis (24/6/21).

Ketua Umum AP2I, Imam Syafi'i menyatakan berdasarkan kronologis kejadian diketahui bahwa para pelaut tersebut telah menyerahkan berkas persyaratan dan uang masing-masing sebesar Rp.12.000.000 (duabelas juta rupiah) untuk bisa bekerja diatas kapal perikanan dengan tujuan negara penempatan Prancis. 

Baca Juga:
Bersama Stakeholder dan Masyarakat, KSOP Tegal Meriahkan Perayaan Harhubnas

"Mereka udah ngasih berkas dan uang ke perusahaan. Tapi udah setahun lebih gak ada kabar keberangkatan. Lalu mereka cabut berkas dan minta uang dikembalikan, tapi hanya berkasnya saja yang baru dikembalikan oleh perusahaan," ujar Syafi'i, demikian rilis yang diterima BeritaTrans.com.

Sebelum kasus itu masuk ke AP2I, kata Syafi'i, para pelaut telah berkali-kali meminta uang mereka dikembalikan. Tetapi yang didapat hanya janji-janji lewat surat pernyataan yang faktanya tidak direalisasikan. 

Baca Juga:
Kebakaran di Pelabuhan Jongor Tegal Hanguskan 52 Kapal

Berdasarkan aduan tersebut, kemudian AP2I mencoba melakukan persuasif dengan pihak perusahaan dan didapatkan keterangan bahwa pihak perusahaan mengaku telah ditipu oleh seorang warga negara asing dan uang para pelaut itu telah ditransfer ke WNA tersebut. 

"Klarifikasi pihak perusahaan yang datang ke kantor AP2I menyatakan bahwa meskipun perusahaan telah rugi dan ditipu oleh WNA, tapi perusahaan beritikad baik untuk memberikan dana tali asih kepada para pelaut, masing-masing sebesar Rp.5.000.000," ungkap Syafi'i.

Baca Juga:
UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Inkonstitusional

Dihubungi secara terpisah, salah satu pelaut yang menjadi korban, AM, menyatakan bahwa alasan dan itikad baik perusahaan tidak relevan dan bukan urusan para pelaut. 

"Kami tolak alasan kerugian perusahaan dan itikad baik itu, karena itu kan bisnisnya perusahaan. Masa perusahaan ngaku ketipu, lalu kami harus ikut tanggung soal itu? Dan soal dana tali asih Rp.5 juta, maaf kami tidak minta. Yang kami minta adalah uang kami dikembalikan masing-masing Rp.12 juta. Itu saja," tegas AM.

Karena tidak ada penyelesaian, maka kemudian AP2I mencatatkan perselisihan itu ke Disnakerin Kota Tegal untuk meminta bantuan penyelesaian dengan melibatkan instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat. 

"Ya kami berjalan (mengadvokasi) sesuai aturan saja. Musyawarah dengan perusahaan tidak ada titik temu, lalu kami lanjutkan penyelesaiannya di Disnaker. Itukan udah sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 77," papar Syafi'i.

AP2I berharap Disnakerin Kota Tegal dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan tersebut dengan segera memanggil para pihak untuk dicari titik temu penyelesaian supaya uang para pelaut dikembalikan dan perselisihan tidak menjadi berlarut-larut. 

"Kami baru catatkan perselisihannya tadi (24/6/21). Info lebih lanjut soal pemanggilan untuk pertemuan dengan perusahaan, tunggu surat panggilan dari pejabat Disnakerin," pungkas Syafi'i ketika ditanya kapan jadwal mediasi pertama.(ahmad/sumber:ap2i)