8 Bulan Bangkai Kapal MV Mentari Belum Dievakuasi, Ini Komentar Namarin Institute

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 25/Jun/2021 06:06 WIB
Penampakan Kapal MV Mentari yang masih teronggok di sekitar Teluk Lamong.Foto/ist Penampakan Kapal MV Mentari yang masih teronggok di sekitar Teluk Lamong.Foto/ist

SURABAYA (BeritaTrans.com) - Bangkai kapal MV Mentari Crystal sudah hampir 8 bulan teronggok di salah satu titik sandar di pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Akibat evakuasi yang molor berbulan-bulan ini salah satu tambatan di pelabuhan milik Pelindo III itu tak bisa digunakan.

Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi mengatakan, keberadaan bangkai kapal tenggelam di Teluk Lamong itu sangat merugikan Pelindo III. Sebagai BUMN, Pelindo III telah kehilangan potensi pendapatan akibat dermaga yang tidak bisa dipakai. Itu sebabnya Pelindo III harus meminta ganti rugi terhadap pemilik kapal MV Mentari Crystal.

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

"Bukan hanya meminta. Pelindo III justru bisa menuntut pemilik kapal yang bersangkutan. Karena biasanya perusahaan memiliki skema P&I untuk menanggulangi kondisi seperti itu,” jelas Siswanto saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Kasus bangkai kapal yang gagal dievakuasi selama lebih dari 8 bulan di Teluk Lamong ini sangat merugikan Pelindo III dan pelaku usaha lainnya. Itu sebabnya pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan evakuasi segera tuntas dan dermaga di Teluk Lamong seluruhnya bisa beroperasi, sambungnya.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Lebih jauh Siswanto mengungkapkan, setiap kapal semestinya didukung dengan asuransi. Sehingga ketika terjadi kecelakaan, pemilik kapal bisa menggunakan asuransi tersebut untuk mengatasi dampak yang timbul dari kecelakaan tersebut. Termasuk ketika sebuah kapal tenggelam, pihak asuransilah yang seharusnya membereskan bangkai kapal dari lokasi kecelakaan.

Menurut Siswanto kasus yang terjadi pada kapal MV Mentari Crystal merupakan preseden buruk bagi industri pelayaran nasional. Pembiaran yang dilakukan oleh pemilik kapal terhadap bangkai kapalnya di Teluk Lamong juga menunjukkan sikap sewenang-wenang terhadap aturan.

Baca Juga:
Rute Kapal Baru Buleleng-Raas Dibuka untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik dari Bali saat Lebaran

"Pertanyaannya, kenapa sampai 8 bulan kapal tenggelam tidak diangkat, Pelindo III diam saja. Hal seperti ini tidak bisa didiamkan, karena merugikan pelindo III sama halnya dengan merugikan negara," ungkap Siswanto.

Kepala Humas PT Pelindo III, R Suryo Khasabu mengatakan hingga Selasa (22/6/2021), satutambatan di Terminal Teluk Lamong belum dapat digunakan karena terhalang bangkai kapal.

Menurutnya Pelindo III selaku pengelola Pelabuhan Teluk Lamong akan terus mendorong pemilik MV Mentari untuk melakukan evakuasi bangkai sesegera mungkin.

"Upaya evakuasi terus dilakukan. Setiap proses evakuasi selalu dilakukan evaluasi untuk membantu proses percepatan evakuasi," tambah Suryo.

Suryo mengatakan saat ini bagian kapal sudah dapat diapungkan dan tinggal dilakukan penarikan untuk menjauh dari kolam dermaga.Namun ia tidak bisa memastikan kapan evakuasi bangkai kapal MV Mentari Crystal akan tuntas dilakukan.(amt/sumber:sindonews.com) 

Tags :