PT KAI Commuter Ingatkan Larangan Penumpang KRL Anak di Bawah 5 Tahun Masih Berlaku

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 25/Jun/2021 14:22 WIB
Kepadatan KRL. Kepadatan KRL.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT KAI Commuter kembali mengingatkan warga terkait larangan menggunakan KRL bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun. Melalui akun twitter resmi PT KAI Commuter @CommuterLine, larangan ini masih berlaku sejak Juni 2020.

"Balita (anak-anak berusia bawah lima tahun) tidak diperbolehkan naik KRL," demikian cuitan akun resmi PT KAI Commuter, Jumat (25/6).

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Jika ada kondisi mendesak anak-anak menggunakan layanan KRL seperti perawatan medis pihak orang tua atau wali diharuskan membawa surat keterangan atau rujukan dari dokter atau rumah sakit kepada petugas di stasiun.

Larangan anak-anak menjadi penumpang KRL demi mencegah risiko tinggi tertular Covid-19. Terlebih lagi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat terjadi kenaikan cukup signifikan terhadap penularan Covid-19 pada anak di bawah usia 18 tahun. Dari penambahan 7.504 kasus baru Kamis (24/6) sebanyak 1.112 atau 15 persen merupakan pasien kategori anak.

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

"Sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun," ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Dwi Oktavia.

Dwi merinci kasus positif Covid-19 terhadap anak di bawah 18 tahun yakni 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan, 5.775 kasus adalah usia 19-59 tahun dan 618 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.

Baca Juga:
Volume Penumpang KRL di Stasiun Integrasi Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Lebaran

"Untuk itu, penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi," imbaunya.

Diketahui Jakarta mencatatkan rekor tertinggi dengan 7.505 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (24/6).

"Kasus positif justru melonjak drastis, mencapai 7.505 kasus dalam sehari," ucap Dwi.

Berdasarkan data terkini di Dinas Kesehatan, jumlah kasus baru didapat dari tes PCR sebanyak 25.575 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.460 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru.

Selain itu, dilakukan pula tes antigen terhadap 5.053 orang dengan hasil 776 positif dan 4.277 negatif.

"Kami di Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga meningkatkan kewaspadaan dan semakin taat protokol kesehatan," ucapnya.

Dwi juga menyebut, tren kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. Sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan rincian; 830 kasus berasal dari anak usia 6-18 tahun , dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan, 5.775 kasus adalah usia 19-59 tahun dan 618 kasus adalah usia 60 tahun ke atas. (ds/sumber Merdeka.com)

 

Tags :