Covid: Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia, Satgas Menyebut Perbedaan Hasil Diagnostik dapat Terjadi

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 25/Jun/2021 15:36 WIB


HONG KONG (BeritaTrans.com) - Kebijakan Hong Kong melarang semua penumpang pesawat terbang dari Indonesia ke wilayahnya dikhawatirkan bakal diikuti negara-negara lain jika pemerintah Indonesia tidak memperketat pemeriksaan (screening) atas semua calon penumpang dan awak pesawat ke luar negeri.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa "sudah menjadi tanggung jawab mutlak bagi Satgas di fasilitas umum, yaitu bandara, untuk secara berkelanjutan melakukan monitoring dan evaluasi penerapan tahapan skrining [screening] pelaku perjalanan agar dapat benar-benar menyaring pelaku perjalanan yang sehat."

Baca Juga:
Hong Kong Larang Penerbangan dari 8 Negara selama 14 Hari

Demikian kata Wiku kepada BBC News Indonesia Jumat (25/6).

"Namun kita tidak dapat menutup mata bahwa adanya perbedaan hasil diagnostik dapat pula terjadi karena beberapa hal lain, seperti perbedaan sensitivitas testing ataupun perbedaan standar pengambilan spesimen," lanjutnya.

Oleh karena itu Wiku menyarankan pula bagi pelaku perjalanan untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan atau lab rujukan COVID-19 yang "telah terjamin menjalankan prosedur testing sesuai standar."

Masalah screening di Indonesia itu diduga menjadi penyebab terdeteksinya virus Covid pada penumpang pesawat dari Indonesia setiba di Hong Kong.

BandaraCalon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/5/2021). Foto: Antara

"Itu kan artinya ada yang tidak pas dalam masalah screening penumpang di Indonesia. Alat screening kita ini belum bisa mampu menscreening para penumpang dengan akurat, baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri," kata epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, kepada BBC News Indonesia Kamis (24/6).

Dalam berbagai kesempatan, sejumlah pejabat mulai dari Kapolri hingga Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengatakan bakal memperketat protokol kesehatan di bandara dan pelabuhan guna mencegah penularan Covid-19.

Mengenai kebijakan pemerintah Hong Kong yang menolak semua penumpang pesawat dari Indonesia, yang berlaku hari ini, Wiku meminta semua pihak harus memahami bahwa setiap negara memiliki otoritas masing-masing untuk menetapkan kebijakan.

Dalam konteks ini ialah kebijakan pengendalian COVID-19 demi mempertahankan keamanan wilayahnya masing-masing.

"Saat kita memasuki wilayah tersebut maka kita pun harus menghormati hukum yang berlaku di sana. Perlu diingat bahwa peluang penularan tetap ada baik sebelum perjalanan maupun saat perjalanan menuju tempat tujuan," ujar Wiku.

Bandara, CovidPetugas kesehatan dari Dokkes Polresta Bandara Soetta melakukan tes usap Antigen penumpang pesawat yang baru saja mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (16/5/2021). Foto: Antara.

Menurut Kementerian Luar Negeri RI, pemerintah Hong Kong pada 23 Juni 2021 telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori itu, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

Sedangkan kalangan pekerja migran Indonesia di wilayah China itu khawatir bahwa kebijakan otorita setempat kian menyulitkan kondisi mereka.

Dipersulit masuk ke negara-negara lain

Sinyal bahwa penduduk Indonesia bisa dipersulit ketika memasuki negara-negara lain, menurut Pandu, sudah tahun lalu diperlihatkan Malaysia terhadap para pekerja migran Indonesia yang dilarang masuk ke negara tersebut.

Yang terkini adalah saat Hong Kong melarang penerbangan maskapai Garuda Indonesia untuk sementara waktu setelah sejumlah penumpangnya diketahui positif Covid.

"Kalau sekarang dihukum penerbangannya, itu artinya Garuda bisa mendorong supaya pihak kantor kesehatan pelabuhan benar-benar menerapkan sistem screening penumpang yang seakurat mungkin dengan kualitas yang terbaik," kata Pandu.

Bandara, CovidPetugas kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: NURPHOTO VIA GETTY IMAGES

Dia juga mengingatkan, sebelum Hong Kong, sudah sejak tahun lalu otoritas di Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan juga mendapati penumpang pesawat asal Indonesia positif mengidap Covid setelah dites PCR setiba di bandara.

Seperti yang diungkapkan siaran pers Kemlu RI, larangan tersebut ditempuh pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus Covid-19 dari Indonesia. Menurut Pandu, situasi ini tidak saja menghambat perjalanan warga Indonesia ke Hong Kong, namun bisa juga ke negara-negara lain.

"Maka kemungkinan buruk itu bisa terjadi. Seharusnya itu sejak tahun lalu kita pikirkan bahwa Indonesia penduduknya akan dipersulit, akan dianggap sebagai sumber penularan, sedangkan negara-negara lain sudah bisa mengendalikan pandemi," ujarnya.

Maka Pandu menyarankan kepada pemerintah untuk segera memastikan setiap penumpang dan awak pesawat yang akan ke luar negeri, harus menjalani pemeriksaan yang lebih akurat untuk menegaskan mereka betul-betul negatif atau tidak membawa virus.

Soal pengawasan di bandara ini pernah diutarakan Pandu setelah polisi mengungkap kasus penggunaan alat bekas pakai untuk tes usap (swab) antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

WNI jangan dulu tinggalkan Hong Kong

Hong KongJuru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menyarankan semua WNI di Hong Kong jangan dulu meninggalkan wilayah itu. Foto: CHINA NEWS SERVICE VIA GETTY IMAGES

"Pada intinya dalam kondisi sekarang memang tidak direkomendasikan untuk meninggalkan Hong Kong karena mereka akan mengalami kesulitan untuk kembali lagi ke Hong Kong," ujar Faizasyah kepada BBC News Indonesia (24/6).

Pihakya memaklumi bila ada pekerja migran Indonesia yang tengah menjalani cuti atau keperluan lain di kampung halaman dan akibat kebijakan pemerintah Hong Kong membuat mereka sulit kembali ke sana.

Faizasyah mengimbau agar pekerja migran itu segera menghubungi pihak atau agen yang mempekerjakan mereka sehingga hak-hak mereka tidak dirugikan.

"Kami juga telah mengeluarkan pemberitahuan kepada WNI di Hong Kong, intinya adalah apabila ada hal-hal yang memerluka klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut mereka bisa berhubungan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong," ujar Faizasyah.

Sebelumnya laman resmi Kemlu RI menyatakan bahwa kebijakan pemerintah Hong Kong ini tidak diterapkan ke Indonesia saja. Sebelumnya, Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," ujar Kemlu.

Pekerja migran Indonesia was-was

Sringatin, seorang pekerja migran yang sudah 19 tahun bekerja di Hong Kong, bersama rekan-rekannya merasa was-was akan munculnya larangan penerbangan dari Indonesia. Terutama bagi yang ingin pulang sementara waktu atau yang sudah terlanjur berada di kampung halaman untuk cuti.

"Kami sudah khawatir sejak adanya larangan penerbangan pesawat Garuda dari Indonesia ke Hong Kong bulan Juni ini dan itu membuat kami was-was jangan-jangan nanti diperpanjang atau ada maskapai lain yang dilarang masuk ke Hong Kong," kata Sringatin, yang juga Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) kepada BBC News Indonesia.

Menurutnya, larangan itu jelas mengganggu rencana teman-temannya, khususnya pekerja di sektor rumah tangga, karena mereka sudah booking hotel untuk karantina.

Selain itu, mereka sudah kadung mengatur jadwal dengan majikannya terkait keberangkatan kembali ke Hong Kong. "Termasuk juga jika mereka sudah melakukan tes PCR, maka mau tidak mau mereka harus melakukan tes yang kedua," ujarnya.

Hong KongSringatin juga mengungkapkan bahwa kondisi rata-rata para pekerja migran Indonesia di Hong Kong selama pandemi, terutama di sektor rumah tangga, kini bertambah berat. Foto: Dokumentasi IMWU.

Selain perubahan jatah waktu istirahat dan beban kerja yang bertambah, mereka juga menghadapi stigmatisasi yang cukup kuat dari pemerintah Hong Kong.

"Tentu itu membawa opini publik, seakan-akan PRT migran itu pembawa virus dan juga sebagai calon penyebar virus corona. Itu yang menyebabkan ada larangan-larangan berkumpul, larangan untuk libur, bahkan ada kewajiban tes dalam waktu tertentu yang diberlakukan untuk PRT migran," ujar Sringatin, yang juga koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.

Jadi, menurut dia, para pekerja migran di Hong Kong kini mengalami stres atas tiga hal di tengah pandemi.

"Yaitu stres secara keuangan, stres secara mental, dan juga secara fisik, karena tekanan-tekanan dari keluarga majikan maupun keluarga di kampung halaman dan juga aturan-aturan di Hong Kong yang menambah stres buruh migran." 

(jasmine/sumber: bbc.com).