Dirjen Novie: Penutupan Sementara Penerbangan ke Hongkong Wajar Saja

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 25/Jun/2021 22:48 WIB
Suasana di Bandara (dok) Suasana di Bandara (dok)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hongkong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Monitoring Arus Balik Lebaran 2024, Dirjen Perhubungan Udara Apresiasi Semangat Karyawan AirNav

“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid-19 tertinggi," tegas Dirjen Novie di Jakarta, Jumar (25/6/2021).

Dia menyebutkan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

Baca Juga:
ICAO Berkunjung ke Jakarta, Bahas Peluang Kerja Sama Bidang Penerbangan Sipil

“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hongkong merupakan hal yang wajar," ungkapnya.  

Namun demikian, Dirjen Novie mengimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, sebagaimana yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Baca Juga:
Ditjen Hubud Gelar Mudik Inklusi Ramah Disabilitas

“Kewenangan untuk melakukan validasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada KKP dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai," ujar dia.

Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.  

"Namun, di tengah pandemi ini, Kami mengimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku," urainya.
 
Untuk diketahui, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin dan atau denda administratif sesuai ketentuan 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (omy)