Sempat Jatuhkan Barang Bukti ke Laut, KKP Tangkap 2 Kapal Asing Asal Malaysia dan Filipina

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 26/Jun/2021 07:35 WIB
KKP menangkap kapal pencuri ikan Malaysia dan Filipina.(Ist) KKP menangkap kapal pencuri ikan Malaysia dan Filipina.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membekuk kapal penangkap ikan ilegal berbendara Malaysia dan berbendera Filipina. 

Kapal tersebut ditangkap di Selat Malaka dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Sulawesi. Untuk mengelabui aparat, kapal ilegal asal Malaysia bahkan menjatuhkan barang bukti ke laut. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

“Komitmen kami jelas, tidak ada ampun bagi para pelaku illegal fishing yang mecoba mencuri di wilayah perairan Indonesia,” tegas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran pers, Jumat (25/6/2021). 

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

Antam menjelaskan, kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia KM. SLFA 5269 diringkus oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 saat tengah mencuri ikan di kawasan landas kontinen Perairan Indonesia Selat Malaka. 

Sedangkan Kapal FB.ca YAYA - 3 berbendera Filipina ditangkap oleh Kapal Pengawas Orca 04 saat melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

“Sempat terjadi kejar-kejaran selama hampir satu jam terhadap KM. SLFA 5269 yang berusaha kabur, namun aparat kami berhasil mengamankan,” ungkap Antam yang juga merupakan Sekretaris Jenderal KKP. 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penangkapan KM. SLFA 5269 ini cukup menantang dan berbahaya. 

Kali ini pelaku berusaha menghilangkan barang bukti saat aparat melakukan pengejaran. 

“Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring yang mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar,” terangnya. 

Dia menjelaskan, selain untuk menghilangkan barang bukti, aksi ini sengaja dilakukan oleh mereka untuk menghentikan pengejaran aparat. 

Tak jarang akibat kejadian itu, propeler kapal pengawas terlilit jaring yang sengaja dijatuhkan oleh para pelaku. 

“Tapi aparat kami telah terlatih dalam menghadapi beragam modus operandi yang dilakukan pelaku," tegas Ipunk. 

Lebih lanjut Ipunk menjelaskan, pihaknya mengamankan empat orang awak kapal dari KM. SLFA 5269, yang terdiri dari dua orang WN Malaysia dan dua orang WN Indonesia. Sedangkan dari FB.ca Yaya-3, diamankan lima orang awak kapal yang seluruhnya WN Filipina. 

"Para pelaku saat ini sedang kami mintai keterangan di Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung," pungkas Antam. 

Sebagai informasi, penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut menambah daftar panjang kapal yang ditangkap KKP. 

Selama tahun 2021, kementerian ini telah menangkap 119 kapal, yakni 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 41 kapal ikan asing yang mencuri ikan. 

Sebanyak 41 kapal ikan asing terdiri dari 12 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam.(fhm)