Kemenhub: Maskapai Super Air Jet Telah Kantongi Sertifikat AOC

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 26/Jun/2021 14:23 WIB
Maskapai Super Air Jet Maskapai Super Air Jet


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa telah rampung memproses  permohonan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC) PT Super Air Jet (SAJ) dengan tipe pesawat Airbus A320, Jumat (25/6/2021) 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menyebutkan, dengan begitu maka Super Air Jet (SAJ) telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.

Baca Juga:
Monitoring Arus Balik Lebaran 2024, Dirjen Perhubungan Udara Apresiasi Semangat Karyawan AirNav

“Proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate (AOC) sudah kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020, proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui lima tahapan atau fase," jelas Dirjen Novie, Sabtu (26/6/2021).

Kelima tahapan tersebut yaitu Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama sembilan bulan.

Baca Juga:
ICAO Berkunjung ke Jakarta, Bahas Peluang Kerja Sama Bidang Penerbangan Sipil

Dia mengatakan bahwa SAJ telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC.  

"Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang AOC," ungkapnya.

Baca Juga:
Ditjen Hubud Gelar Mudik Inklusi Ramah Disabilitas

SAJ adalah pemegang AOC pertama, yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor  5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dari UU tersebut dinyatakan bahwa persyaratan diterbitkan AOC yaitu minimal jumlah pesawat udara yang dioperasikan adalah tiga pesawat.

“SAJ telah memenuhi persyaratan dengan mengoperasikan tiga pesawat A320, dengan ketentuan satu milik dan dua menguasai," tutur dia.

Di tempat terpisah, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar mengatakan, SAJ sudah memenuhi persyaratan penerbitan  AOC dengan kelengkapan yang harus dipenuhi. 

“Untuk melengkapi persyaratan, SAJ juga melakukan kerja sama perawatan pesawat udara dengan PT Batam Teknik sebagai pemegang Approved Maintenance Organization, di mana salah satu kemampuannya adalah melakukan perawatan pesawat A320," ucap Dadun.

Dia menekankan, seluruh proses pembentukan calon maskapai baru ini  melalui prosedur yang panjang dan telah sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan serangkaian persyaratan lainnya yang harus dipenuhi SAJ," pungkasnya. (omy)