Gegara Angkut Penumpang Positif Covid-19, Lion Air dan Citlink Dilarang Terbang Bawa Orang di Rute Surabaya-Pontianak selama 14 Hari

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 26/Jun/2021 19:32 WIB
Ilustrasi pesawat Lion Air. (Ist) Ilustrasi pesawat Lion Air. (Ist)

SURABAYA (BeritaTrans.com) - Citilink dan Lion Air rugi besar. Selama tujuh hari dilarang mengangkut penumpang rute Surabaya ke Pontianak. 

Pelarangan ini karena ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink terkonfirmasi positif Covid-19. 

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

"Mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021). 

Penumpang diketahui positif Covid-19 melalui pemeriksaan acak yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Selasa (22/6/2021). 

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang di Puncak Arus Angleb

Ada dua penumpang Lion Air yang diketahui positif Covid-19. Sementara Citilink tujuh orang. Terkait hal itu, Lion Air akhirnya memberi klarifikasi. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. 

Baca Juga:
Di Periode Libur Lebaran, Garuda Siapkan 170 Extra Flight dan Citilink 400

Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang. Kewenangan tersebut berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandara. 

Danang mengatakan, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara telah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandara. 

Pemeriksaan meliputi, penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). 

KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut. Selanjutnya, pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Kemudian, pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. 

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya. 

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjutnya. 

Lion Air, kata Danang, mewajibkan kepada setiap penumpang untuk mengikuti prosedur penerbangan, selalu memberikan informasi secara rinci sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.(fhm/sumber:rakyatkucom)