Sebelum Mendaftar CPNS, Mari Kita Cek Dulu Gajinya Sekarang

  • Oleh : Dirham

Selasa, 29/Jun/2021 11:05 WIB
Tes CPNS di Tengah Pandemi Corona. Tes CPNS di Tengah Pandemi Corona.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan. Hal ini terlihat dari membludaknya pendaftar setiap lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.

Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap digaji oleh negara.

Baca Juga:
Skema Baru Bikin Gaji PNS Saingi Swasta dan BUMN, Berlaku 2022?

Jaminan hingga hari tua hingga kejelasan status jaminan negara ini lah yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang PNS.

Tahun ini, pemerintah kembali membuka lowongan CPNS setelah tahun lalu ditiadakan. Pengumuman pembukaan pendaftaran akan dilakukan hari ini oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:
THR dan Gaji ke-13 PNS APBN 2022 Disahkan DPR: Soal Kenaikan Gaji Bagaimana?, Ini Bocorannya

"Simak konferensi pers kami hari ini ya jam 14:00 WIB," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono, Selasa (29/6/2021).

Namun, sebelum mendaftar sebagai PNS, ada baiknya kita melihat besaran penghasilan yang akan diterima. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.

Baca Juga:
Menanti Aturan Terbaru Pensiunan PNS, Rp 1 Miliar di Depan Mata!

Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan perbulannya bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang didapatkan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
(ds/sumber CNBC News Indonesia)

 

Tags :