PPKM Darurat Versi Luhut: Mal Tutup, WFH 100 Persen

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 30/Jun/2021 20:40 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Kompas.com. Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Kompas.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) membuat aturan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Salinan dokumen berjudul "Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19" mengungkap rencana penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juli. Kebijakan itu akan berlaku selama 17 hari.

Baca Juga:
Jokowi Bakal Nyatakan Sebentar Lagi Pandemi Berakhir

"Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Cakupan Area: 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali," dikutip dari salinan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (30/6/2021).

Ada 15 poin pengetatan yang diusulkan lewat dokumen itu. Perkantoran di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH 100 persen.

Baca Juga:
WHO Tetapkan DKI di Level 3 Transmisi COVID-19!

Perkantoran sektor esensial boleh hanya menerapkan WFH 50 persen. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Perkantoran sektor kritis bisa menggelar kegiatan 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga:
Kasus Penularan COVID-19 Turun, Subsidi Biaya Rawat Akan Dihentikan

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," dikutip dari salinan dokumen itu.

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya boleh melayani pesan antar atau pesanan dibawa pulang. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Tempat peribadatan ditutup sementara. Begitu pula fasilitas umum.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan. Adapun resepsi pernikahan tetap boleh digelar dengan kapasitas maksimal 30 persen undangan.

Transportasi umum tetap beroperasi dengan kapasitas 70 persen. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

Penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR yang dilakukan paling lama dua hari sebelum keberangkatan. Penumpang moda transportasi lain bisa menunjukkan hasil tes antigen yang diambil satu hari sebelum keberangkatan.

Selama PPKM Darurat, Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri bertugas mengawasi pengetatan. Draf aturan itu juga mengatur kewajiban pemerintah menggencarkan 3T.

Sementara itu tes dilakukan 1/1.000 penduduk. Tes dilakukan terus-menerus hingga positivity rate di bawah 5 persen. Tracing dilakukan terhadap lebih dari 15 orang kontak erat. Sementara itu, treatmentdilakukan dengan merawat pasien bergejala sedang dan berat di rumah sakit.

"Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021," bunyi poin terakhir usulan PPKM Darurat pada dokumen tersebut. (dn/sumber: CNNIndonesia.com)