Dipasang Alat Rekam Transaksi, Penerimaan Pajak Restoran Nyaris Sentuh Rp 2 Miliar

  • Oleh : Taryani

Kamis, 01/Jul/2021 13:51 WIB
Rumah Makan Panorama Indramayu salah satu Wajib Pajak yang dinilai patuh membayar Pajak Restoran. (Ist.) Rumah Makan Panorama Indramayu salah satu Wajib Pajak yang dinilai patuh membayar Pajak Restoran. (Ist.)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) – Sejak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat  memasang alat rekam transaksi keuangan pada puluhan rumah makan atau restoran di Indramayu,  realisasi penerimaan Pajak Restoran mampu melampaui target Triwulan II sebesar 50 persen.

“Alhamdulillah  pada akhir Triwulan II tahun 2021 ini,  penerimaan Pajak Restoran mencapai Rp 1.975.922.356,00 atau 54,89 persen dari target penerimaan Pajak Restoran tahun 2021 sebesar Rp 3.6 miliar,” ujar  Plt. Kepala BKD Indramayu, Ahmad Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan 1, Wahyu Adhiwijaya di ruang kerjanya, Kamis (1/07/21).

Wahyu menjelaskan, pemasangan alat rekam transaksi keuangan ini merupakan salah satu upaya  mengoptimalkan penerimaan Pajak Restoran di tengah terjadinya Pandemi Covid 19.

Dampak dari pemasangan alat rekam transaksi ini sudah mulai terlihat. Yakni  dengan adanya peningkatan realisasi penerimaan Pajak Restoran dari beberapa Wajib Pajak yang kooperatif terhadap kebijakan ini,  seperti Rumah Makan  Panorama, Barrak Café & Resto, Rumah Makan  Sekar Wangi dan Kopi Janji Jiwa.

Namun, diakui di sisi lain tidak semua pengusaha rumah makan atau restoran kooperatif terhadap kebijakan pemasangan alat rekam transaksi ini. “Terdapat beberapa pengusaha yang menolak menggunakan alat rekam transaksi dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Wahyu pengusaha rumah makan atau restoran itu  sama sekali tidak memberikan akses masuk terhadap database pendapatan mereka.

"Terhadap Wajib Pajak yang tidak kooperatif ini, tambah Wahyu, BKD Kabupaten Indramayu akan menyampaikan surat teguran," ujar Wahyu..

Apabila setelah penyampaian surat teguran ini Wajib Pajak tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan upaya penegakkan hukum. Hal itu  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wahyu mengungkapkan, upaya lain yang dilakukan BKD Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan penerimaan Pajak Restoran adalah dengan melakukan ekstensifikasi dari sektor katering dan jasa boga.

Ini  sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Indramayu No. 1/2016 Tentang Pajak Daerah. Kegiatannya yaitu melakukan pendataan usaha katering dan penyediaan makan minum pada perusahaan-perusahaan. Terutama BUMN yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu.

Ia mengemukakan, adanya dukungan kepala daerah sangat signifikan dalam upaya meningkatkan PAD di Kabupaten Indramayu. Dengan begitu sektor-sektor yang selama ini belum tergali dapat lebih dioptimalkan lagi.

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Indramayu melalui BKD Kabupaten Indramayu sebagai pengelola pajak daerah beberapa waktu lalu melakukan pemasangan puluhan alat rekam transaksi keuangan di sejumlah rumah makan atau restoran.

Pemasangan alat rekam transaksi keuangan ini merupakan upaya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Indramayu atas Program Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu sebagai paya menjalankan amanat Peraturan Bupati Indramayu No. 23/2019 Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel, Restoran, Parkir dan Hiburan Secara Elektronik.

Kata Wahyu Adhiwijaya, tujuan pemasangan alat rekam transaksi keuangan ini untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan laporan dan juga meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Restoran. (Taryani)