GeNose Tak Berlaku, Penumpang yang Tiba di Bandara Ngurah Rai Bali Turun 40 Persen

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 01/Jul/2021 22:03 WIB
Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: Kompas.com. Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: Kompas.com.

BALI (BeritaTrans.com) - Pergerakan penumpang di pintu kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai turun hingga 40 persen.

Penurunan itu mulai terjadi di hari pertama penghentian penggunaan GeNose sebagai syarat perjalanan menuju Bali. Larangan itu efektif berlaku pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Bandara Banyuwangi Mulai Layani Penerbangan Umrah 22 Februari

"Kalau penumpang (yang datang) itu turun hingga sekitar 40 persen," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Taufan menyebut, jumlah penumpang yang datang ke Bali di hari pertama pemberlakuan larangan GeNose sebagai syarat perjalanan sebanyak 3.149 orang.

Baca Juga:
Bandara Banyuwang Segera Layani Penerbangan Jamaah Umrah

Padahal di hari sebelum pengetatan pintu masuk itu yakni pada Selasa (29/6/2021), jumlah penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai sebanyak 5.362 orang dalam satu hari.

Termasuk pada Senin (28/6/2021), jumlah kedatangan penumpang sebanyak 5.610 orang dalam sehari.

Baca Juga:
Bandara Banyuwangi Diganjar Sebagai Bandara Ramah Lingkungan

Taufan mengatakan, anjloknya jumlah penumpang di pintu kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai itu bisa jadi karena syarat masuk Bali diperketat.

"Yang pasti karena sudah wajib PCR yang datang ke Bali, ya otomatis bisa karena itu juga. Prediksi kami (kedepan) akan stagnan di 3.000 orang per hari," kata dia.

Bandara Ngurah Rai tetap melayani tes GeNose

Meski begitu, Taufan menegaskan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap melayani penggunaan GeNose bagi penumpang yang akan keluar Bali.

Layanan tes GeNose di Bandara juga masih beroperasi.

"Kalau keluar dari Bali menggunakan transportasi udara, mengikuti aturan nasional, jadi bisa GeNose C-19 atau Antigen atau PCR," tuturnya.

Sebelumnya, aturan pengetatan pintu masuk menuju Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bali.

Dalam SE itu, PPDN dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (dn/sumber: Kompas.com)