Pelni Batasi Akses Penjualan Tiket Penumpang hingga 20 Juli

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 02/Jul/2021 23:08 WIB
Pembatasan akses penjualan tiket Pelni Pembatasan akses penjualan tiket Pelni

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) akan membatasi akses pembelian tiket kapal Pelni selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. 

Baca Juga:
Pelni Tuntaskan Arus Balik Angkutan Mudik Gratis Sepeda Motor 2024

"Perusahaan akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent," ujar Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik, Jumat (2/7/2021).

Dia menyampaikan, penjualan tiket kapal Pelni hanya dilakukan melalui loket kantor cabang. Perusahaan juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless. 

Baca Juga:
KM. Dobonsolo Kembali Angkut Ribuan Peserta Arus Balik Mudik Gratis Sepeda Motor Dari Semarang ke Jakarta

"Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang akan dimulai besok," ungkapnya. 

Pelanggan kapal Pelni yang akan berpergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau  hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam. 

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

Selama masa PPKM Darurat, pelanggan juga harus  menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan. 

Guna mengakomodir kebutuhan vaksinasi pelanggan kapal Pelni yang belum menerima dosis pertama, Perusahaan saat ini sedang mengupayakan untuk dapat memfasilitasi vaksinasi secara cuma-cuma bagi pelanggan sebelum berpergian dengan kapal Pelni. 

"Kami masih berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Dinas Kesehatan setempat," tutur dia.

Untuk calon penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka wajib dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. 

"Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI di masa PPKM darurat juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162," pungkas Opik. (omy)