Perpanjangan SIM Dapat Dispensasi Selama Masa PPKM Darurat

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 03/Jul/2021 20:42 WIB
Ilustrasi mobil SIM keliling. Foto: Istimewa. Ilustrasi mobil SIM keliling. Foto: Istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Dirlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan edaran tentang dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Polda Metro Jaya. 

Dispensasi untuk pengurusan perpanjangan SIM berdasarkan surat Kakorlantas Mabes Polri dengan nomor Mengacu TR Korlantas No: ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali dalam mendukung PPKM Darurat yang mulai berlaku selama 14 hari dari mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga:
Pelayanan SIM Hadir di Kegiatan "Jempol Abang" Ciketing Udik Bekasi

Kota Bekasi melalui Pemerintah Kota Bekasi juga Ikuti kebijakan  pemerintah Pusat  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga:
Ini Dia Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi Bulan Juli 2023

Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.

"Ya kita berikan dispensasi kepada masyarakat Kota Bekasi agar tidak buru-buru mengurus perpanjangan SIM selama PPKM darurat di Kota Bekasi," ujar Kanitregident Polres Metro Bekasi Kota AKP Ririn, Sabtu (3/7/2021). 

Baca Juga:
Gegara Pengemudi Mengantuk, Truk Tangki Hantam Pembatas hingga Jatuh ke Kali di KM 09 Tol JORR

Ririn jelaskan sesuai surat Telegram Kakorlantas menerangkan dalam mendukung PPKM darurat yang sudah di berlakukan Pemerintah kepada warga masyarakat bisa memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya selama PPKM darurat. 

"Pemohon perpanjangan SIM dapat mengurus setelah PPKM darurat pada tanggal 21 Juli 2021 hingga  27 Juli 2021 jika pada tanggal tersebut warga tidak melakukan pengurusan perpanjangan SIM nya maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru," tegas Ririn. 

Artinya, kata Kanitregident bagi masyarakat pemohon perpanjangan SIM selama PPKM darurat dipersilahkan jika habis masa berlaku boleh ke Satpas SIM karena di Bekasi Kota perpanjangan dikantor  Satpas SIM berlaku sore sampai malam hari dengan daftar online, Pemohon yang langsung bisa ke SIM Keliling (SIMLING).

"Pelayanan Satpas SIM tetap buka selama PPKM darurat dan Petugas dalam pelayanan benar-benar melakukan Protokol Kesehatan COVID-19 selama diareal Satpas SIM polres Metro Bekasi Kota," pungkasnya. (Dan)