Ini Alasan Pemerintah Tidak Tutup Akses Penerbangan Internasional Saat PPKM Darurat

  • Oleh : Dirham

Senin, 05/Jul/2021 10:41 WIB
Puluhan TKA asal China tiba di Bandara Sultan Hasanuddin. Puluhan TKA asal China tiba di Bandara Sultan Hasanuddin.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah tidak menutup akses pejalanan atau penerbangan Internasional pada saat PPKM Darurat ditetapkan. Justru Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melenggangkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Terhitung sejak 6 Juli 2021 mendatang, seluruh WNA yang datang wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin.

Baca Juga:
Bandara AP II Buka Rute Baru pada 2024, Ini Maskapai dan Jalur Penerbangannya!

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, alasan pihaknya tidak melakukan penutupan penerbangan Internasional yaitu keputusan lintas sektoral.

Bukan hanya sektor perhubungan tetapi juga aspek hubungan luar negeri hingga perekonomian yang dilihat.

Baca Juga:
Musim Libur Sekolah, Batik Air Khusus Bali Menyediakan Lebih 145 Ribu Kursi Penerbangan Domestik dan Internasional

"Penutupan penerbangan internasional adalah keputusan lintas sektoral, karena tidak hanya terkait soal perhubungan tapi juga ada aspek hubungan luar negeri, perdagangan, ekonomi," katanya, Senin (5/7).

Dengan adanya keputusan dari lintas kementerian. Pihak Kemenhub kata dia akan mengikuti ketetapan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Rute Baru Batik Air ke Taipe Taiwan, Terbang dari 5 Kota di Indonesia

"Pada dasarnya jika ada keputusan lintas kementerian dan lembaga kami di perhubungan akan mengikuti ketetapan itu," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar menegaskan pemerintah masih mengizinkan aktivitas bagi pelaku perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Pernyataan ini menjawab desakan sejumlah ahli penerbangan luar negeri agar Indonesia menutup akses perjalanan internasional selama PPKM Darurat.

"Sampai saat ini, peraturan terkait dengan perjalanan internasional diselaraskan dengan peraturan PPKM Darurat. Jadi selama dalam konteks PPKM Darurat belum ada pembatasan dan larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," kata Mahendra dalam konferensi pers, Minggu (4/7).

Mahendra menambahkan, pemerintah sudah membuat aturan tambahan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu isi addendum mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan surat atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap saat memasuki Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani masa karantina selama delapan hari setelah tiba di Indonesia. Mahendra memastikan, seluruh aturan dalam addendum tersebut telah disosialisasikan ke luar negeri.

"Addendum ini sudah dikomunikasikan dan sudah disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak tanggal 6 Juli 2021," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan pengetatan syarat masuk WNA ke Indonesia yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 untuk mencegah imported case Covid-19 dari varian barunya. Keputusan pengetatan diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada tanggal 2 dan 3 Juli 2021.

Addendum ini berlaku sejak 6 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. "Maksud dari SE ini adalah menerapkan protokol kesehatan lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19, termasuk varian barunya," ujar dia. (ds/omy/sumber Merdeka.com)