Oleh : Taryani
INDRAMAYU (BeritaTrans.com) - Memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Indramayu, Jawa Barat melakukan penyekatan terhadap 4 ruas jalan protokol di Kota Indramayu.
Empat ruas jalan protokol yang disekat yakni jalan Bundaran Mangga, jalan Bundaran Kijang, jalan Simpang 4 Waiki, dan jalan Bundaran Adipura.
Penyekatan dilakukan hingga akhir masa pemberlakuan PPKM Darurat yakni tanggal 20 Juli 2021 untuk mengurangi mobilitas warga.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, penyekatan dilakukan pada jam-jam keramaian.
Misalnya pada siang hari pukul 10.00 WIB, sore 16.00 WIB, dan malam pukul 20.00 WIB, ujarnya kepada awak media, Selasa (6/7/2021).
Ipda Agus Setiawan menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan guna membatasi mobilitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu hingga Idul Adha tahun ini.
Selain dilakukan penyekatan, jajaran Polres Indramayu juga menghalau setiap kendaraan yang datang dari luar daerah yang akan menuju ke wilayah Kabupaten Indramayu.
Kendaraan yang akan masuk ke wilayah Indramayu diputarbalikkan menuju tempat asalnya.
Guna memberikan edukasi kepada masyarakat, Polres Indramayu gencar sosialisasi agar tidak berkerumun, mengurangi mobilitas, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah restoran atau rumah makan. Imbauan tidak makan di tempat dan hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang.
Objek wisata diawasi ketat demi mencegah terjadinya kerumunan massa.
"Masyarakat diimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes. Menerapkan 4M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menjauhi Kerumunan) demi memutus penyebaran Covid-19," pungkas Agus Setiawan. (Taryani)