Ojek Online dan Angkutan Logistik Boleh Lewati Penyekatan Saat PPKM Darurat

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 07/Jul/2021 09:32 WIB
Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi menyatakan, ojek online (ojol) dan kendaraan angkutan barang logistik, termasuk layanan pengiriman yang menggunakan sepeda motor, diizinkan untuk melintas di wilayah penyekatan di DKI Jakarta.

Penyekatan jalan merupakan salah satu kebijakan yang dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga:
Komisi V DPR: Operator Ojek Online Harus Perhatikan Kesejahteraan para Driver

“Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan jalan saat PPKM Darurat)” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip Tribunnews, Selasa (6/7/2021).

Sebelumnya, banyak pengemudi ojol yang mengeluh lantaran terhambat saat bekerja di masa PPKM Darurat.

Baca Juga:
Dipotong Grab-Gojek, Penghasilan Ojol jadi Makin Anyep

Sambodo menyatakan,  kebijakan khusus lain yang telah diambil ialah mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pengantar oksigen diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta.

"Dari semula hanya khusus untuk bus Transjakarta kini juga sudah diperluas penggunaannya untuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil transporter oksigen," kata Sambodo.

Baca Juga:
Begini Tanggapan Maxim Indonesia Terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang melakukan penyekatan di 63 titik ruas jalan, termasuk akses masuk ke Jakarta, menyusul adanya aturan (PPKM) Darurat yang diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Dari 63 titik ruas jalan, 28 di antaranya ada di batas kota dan jalan tol.

"Ada 63 titik yang akan kami jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas, " kata Sambodo, Jumat lalu. (amt/sumber:kompas.com)