Operasi Yustisi 2 Hari di Indramayu Kumpulkan Denda Rp 95 Juta

  • Oleh : Taryani

Rabu, 07/Jul/2021 17:25 WIB
Jajaran Forkopimda Indramayu saat monitoring PPKM Darurat. (Ist.) Jajaran Forkopimda Indramayu saat monitoring PPKM Darurat. (Ist.)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu terus melakukan monitoring penegakkan hukum pelanggar PPKM Darurat Covid-19 sejak tanggal 3-20 Juli 2021.

Penegakan hukum melalui kegiatan Operasi Yustisi bertujuan menguatkan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Operasi Yustisi digelar dua hari, Kejaksaan Negeri Indramayu menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 5 juta subsider pidana kurungan.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 34 ayat (1) Perda Prov. Jabar No. 13/2018 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas.

Total nilai denda selama dua hari dari 19 terdakwa nominalnya mencapai Rp 95 juta yang disetorkan ke Kas Negara.

Bupati Indramayu, Hj.  Nina Agustina meninjau langsung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Indramayu, Selasa (06/07/21).

Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari Polres, Kodim, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu,  Kejaksaan Negeri Indramayu, Pengadilan Negeri Indramayu, serta beberapa Polsek di wilayah yang ditinjaunya.

Dalam monitoring tersebut, Bupati Nina Agustina menemukan banyak pelanggaran selama masa PPKM Darurat Covid-19. Terutama di kawasan pertokoan.

Seperti tidak menyediakan sarana cuci tangan, tidak melarang pembeli masuk ke toko tidak pakai masker, serta tidak adanya alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, Operasi Yustisi  dipusatkan di 3 titik yakni zona timur dipusatkan di wilayah Karangampel, zona tengah dipusatkan di Losarang, dan zona barat dipusatkan di Patrol.

Di wilayah Karangampel, petugas gabungan  menindak pelanggar protokol kesehatan berupa teguran tulisan kepada 22 orang.

Sementara tindak pidana ringan sebanyak 7  toko,  yakni Yomart Karangampel, Alfamart Karangampel, Indomaret Karangampel, Indomaret Kaplongan.

Di Jatibarang, Pertokoan Faluris,  Toko Sinar Agung, dan Toko Ornela.

Di wilayah Losarang, sanksi diberikan berupa teguran lisan sebanyak 2 orang, teguran tulisan sebanyak 4 orang, dan tindak pidana ringan sebanyak 4 toko yakni

Alfamart Krimun, Toko Ceria Losarang, Alfamart Rajaiyang, dan Alfamart Jangga.

Di wilayah Patrol, sanksi teguran tertulis kepada3 orang, dan tindak pidana ringan kepada 3 toko yakni  toko Mas Ega Indah Patrol, Rocket Chicken Patrol, danToko Iis Kosmetik Patrol.

Selain memberikan teguran tertulis juga dilakukan tindakan terhadap pertokoan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Namun aksi simpatik juga dilakukan dengan menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menyediakan makan di tempat namun harus dengan dibawa pulang (takeaway/delivery).

"Kami menghimbau masyarakat agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 4M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu," tegas Kapolres. (Taryani)