Syarat Menyeberang Naik Kapal dari Jawa ke Sumatera Selama PPKM Darurat

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 08/Jul/2021 08:30 WIB
Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten. (Foto:Istimewa) Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten. (Foto:Istimewa)

CILEGON (BeritaTrans.com) - Petugas memperketat penyeberangan dari Jawa ke Sumatera di Pelabuhan Merak Banten selama PPKM Darurat.  

Terhitung sejak 5 Juli 2021, ada beberapa syarat agar penumpang bisa menyeberang, antara lain sudah divaksin lengkap dan menyertakan surat bebas Covid-19 hasil PCR (2x24 jam) atau bebas Covid-19 hasil rapid test antigen (1x24 jam). 

Baca Juga:
Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Saat Libur Lebaran Diatur Kemenhub

Ketentuan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 43 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Pengguna jasa harus membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif rapid test PCR atau rapid test antigen. Genose udah enggak berlaku lagi," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro, dikutip dari Liputan6. 

Baca Juga:
3 Kapal Penyeberangan di Gorontalo Siap Beroperasi pada Angkutan Lebaran 2024

Khusus sopir dan kondektur truk pengangkut logistik dan sembako, hanya wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Bagi penumpang pejalan kaki dan dalam kendaraan yang belum divaksin, bisa melakukannya di Pelabuhan Merak. 

Surat keterangan perjalanan dari kelurahan, RT, dan RW tidak berlaku selama PPKM Darurat. Lantaran tujuannya untuk membatasi kegiatan masyarakat di tempat umum. 

Baca Juga:
Penumpang Kapal Pesiar yang Bersandar di Bali Dikenakan Biaya Retribusi Turis Asing

"Kita siapkan tempat untuk vaksin, harapan saya (penumpang) masuk ke pelabuhan udah clear. Nanti masyarakat yang belum melakukan itu (vaksin), bisa di fasilitasi di pelabuhan reguler dan eksekutif juga ada," katanya. 

Selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, penumpang pejalan kaki dan dalam kendaraan pribadi maupun umum diprediksi akan berkurang drastis. Sedangkan angkutan logistik maupun sembako akan berjalan normal. 

Kapal yang beroperasi juga akan disesuaikan oleh BPTD Wilayah VIII Banten. Untuk saat ini, kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak masih dioperasikan normal sebanyak 30 unit, dengan rincian 26 kapal di dermaga reguler dan 4 kapal di dermaga eksekutif. 

"Skenario awal tetap akan mengoperasikan semua dermaga dengan mengurangi jumlah kapal yang beroperasi pada tiap dermaga, hal ini untuk menghindari kerumunan. Kita mau rapat dulu untuk mendengar masukan dan pendapat operator kapal," katanya.(fhm)