Pengguna KRL Wajib Gunakan Masker Ganda dan Isi Rangkaian Dibatasi 52 Pergerbong

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 08/Jul/2021 12:05 WIB
Suasana di dalam rangkaian KRL. Suasana di dalam rangkaian KRL.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mulai hari ini seluruh pengguna KRL diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, dan KF94 setelah tiga hari masa sosialisasi yang dilaksanakan sejak Senin lalu. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya menjelaskan, pengguna yang tidak menggunakan masker ganda dilarang untuk naik KRL. Penggunaan masker ganda juga sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga:
KAI Commuter Bagi-bagi Paket Makan Sahur di Stasiun Bogor dan Stasiun Rangkasbitung

Dijelaskan Anne, Kamis (8/7/2021) hingga pukul 09.00 WIB, pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 77.702 orang atau berkurang 4% dibanding kemarin pada waktu yang sama. 

Di masa PPKM Darurat ini KAI Commuter sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah pengguna hingga 52 orang per kereta. 

Baca Juga:
KRL Layani Lebih 11 Juta Penumpang Selama Ramadan, Stasiun Rawa Buaya Ditingkatkan untuk Naik Turun Pengguna Commuter Line Basoetta

Layanan KRL tersedia khusus untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal. 

Aturan dan jenis sektor esensial dan kritikal ini adalah sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, dengan yang masuk sektor esensial yaitu: 

Baca Juga:
Tren Volume Penumpang KRL Jabodetabek Naik saat Ramadan, Stasiun di Kawasan Pusat Perbelanjaan Terpantau Ramai

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan 
lembaga pembiayaan. 
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). 

Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa: 

a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). 

KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja, dan menggunakan KRL hanya untuk kepentingan mendesak. 

Jika terpaksa menggunakan KRL, kami sarankan diluar jam sibuk pagi dan sore hari dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada secara ketat.(fahmi)