Kemenhub Terbitkan Perubahan Surat Edaran, Perjalanan Transportasi pada PPKM Darurat di Wilayah Aglomerasi Diperketat Mulai 12 Juli

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 09/Jul/2021 13:57 WIB
Penumpang KRL di masa pandemi Covid-19 Penumpang KRL di masa pandemi Covid-19

 

JAKARTA (BeritaTrans. com) – Kementerian Perhubungan pada  menerbitkan perubahan dua Surat Edaran (SE) memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat di wilayah Aglomerasi.

Baca Juga:
Pastikan Sehat saat Pelayanan Lebaran, Petugas KAI Daop 5 Periksa Bebas Narkoba

Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di wilayah aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Sinergi Sido Muncul dan KAI Services, Bikin Perjalanan jadi Lebih Menyenangkan

Kata dia, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di wilayah aglomerasi,” kata Adita.

Baca Juga:
Kuota Mudik Motor Gratis dengan KA Sisa 4% Lagi, Ayo Buruan Daftar

Adapun kedua perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian yaitu: Pertama, SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan  Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," urainya.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRT) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Adita.

Dalam melaksanakan ketentuan ini, seluruh unsur baik Kemenhub, Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini. 

Kemudian, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan Pengendalian di lapangan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penumpang kendaraan bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. 

Untuk angkutan bus di sejumlah terminal penurunannya bervariasi sekitar 30 sampai dengan 60 persen dan untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen. 

Sedangkan, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan, hal ini selaras dengan arahan Menteri Perhubungan agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi. 

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan, dari hasil pantauan BPTJ, pergerakan kendaraan pribadi dan umum yang menuju Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 28 persen dan angkutan umum 15 persen.

Sedangkan untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 24 persen dan angkutan umum menurun 14 persen.

Dirjen Perketaapian Zulfikri mengungkapkan, untuk kereta api jarak jauh (antarkota) menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan ka perkotaan di Bandung Raya juga menurun 70 persen. 

Begitupun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen. Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen.

"Kami telah berkoordinasi dengan kereta api komuter dan Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan pemeriksaaan syarat perjalanan, agar tidak menimbulkan kerumunan," katanya.

Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, dengan terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan. 

Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentunya akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan. Irjen Pol Istiono meminta kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah. (omy)