Satgas Covid-19 Indramayu Lakukan Penutupan Sementara Aktivitas Tempat Ibadah

  • Oleh : Taryani

Jum'at, 09/Jul/2021 18:47 WIB
Pengumuman penutupan sementara aktivitas tempat ibadah ditempel Satgas Covid-19 Kecamatan di sejumlah masjid. (Ist.) Pengumuman penutupan sementara aktivitas tempat ibadah ditempel Satgas Covid-19 Kecamatan di sejumlah masjid. (Ist.)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) – Menindaklanjuti kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu melaksanakan penutupan sementara aktivitas di tempat ibadah.

Pelaksanaan sholat Jumat seperti yang dipantau di Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat biasanya dilakukan berjamaah di masjid,  sekarang dilaksanakan di rumah masing-masing.

Bahkan untuk pelaksanaan sholat Idul Adha pun rencananya akan dilakukan di rumah masing-masing.

“Untuk memutus tali rantai penyebaran Covid-19, sementara untuk sholat Jumat diganti sholat dzuhur di rumah masing-masing,” ujar Casmana, 59 salah seorang warga Kecamatan Indramayu, Jumat (09/07/2021).

Satgas Covid-19 Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu sudah memasang spanduk pemberitahuan, penutupan sementara aktivitas tempat ibadah di sejumlah masjid.

Dasar hukumnya,  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Edaran Menteri Agama No SE 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1515/org.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan, mohon perhatian dan kerjasamanya  demi keselamatan nyawa manusia dari wabah Covid-19. (Taryani)