Mulai Senin, Hanya Pekerja Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik Kapal Penyebrangan, Kudu Bawa Surat Keterangan!

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 10/Jul/2021 09:49 WIB
Peneriksaan pelaku perjalanan penyeberangan di masa pandemi Covid-29 Peneriksaan pelaku perjalanan penyeberangan di masa pandemi Covid-29


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mulai Senin (12/7/2021), hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh naik kapal penyeberangan.

Mereka juga kudu membawa surat keterangan untuk diverifikasi sebelum masuk gate pelabuhan penyeberangan.

Baca Juga:
ASDP: Arus Balik Lancar, Pemudik Sudah Bertiket Saat Tiba di Pelabuhan Capai 98,2 Persen

"Pelaku perjalanan wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," tegas Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin ditulis Sabtu (107/2021).

Hal itu menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:
65% Pemudik Telah Tinggalkan Sumatera Kembali ke Jawa dengan Angkutan Penyeberangan

Selain Suket, pelaku perjalana juga harus tunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia. 

"Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tuturnya. 

Baca Juga:
Arus Balik Lebaran dari Jawa ke Bali Melalui Penyeberangan Terpantau Lancar

Namun, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal.

Pihaknya juga mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer. 

ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. 

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami," tutur Shelvy.

Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan 
lembaga pembiayaan. 
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Sedangkan untuk sektor kritikal, kata Menhub ada 11 kriteria.

Kriterianya sebagai berikut:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). (omy)