Ibu Hamil Bersitegang Dengan Petugas Karena Tidak Boleh Naik KRL

  • Oleh : Fahmi

Senin, 12/Jul/2021 09:22 WIB
Penumpang KRL seorang perempuan dengan pin ibu hamil saat pemeriksaan dokumen pekerjaan di Stasiun Bekasi, Senin (12/7/2021). Penumpang KRL seorang perempuan dengan pin ibu hamil saat pemeriksaan dokumen pekerjaan di Stasiun Bekasi, Senin (12/7/2021).

BEKASI (BeritaTrans.com) - Ibu hamil terpaksa harus tetap bekerja menggunakan transportasi KRL dari Stasiun Bekasi, karena masih dibukanya beberapa sektor selama PPKM Darurat. 

Di Stasiun Bekasi, di antara pemeriksaan dokumen persyaratan naik KRL, terlihat perempuan dengan pin ibu hamil tidak dapat melengkapi syarat perjalanan tetap memohon untuk dibiarkan masuk oleh petugas. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Dia mengaku kerja di sebuah hotel di kawasan Jakarta dan tidak dapat menunjukkan syarat perjalanan yang diminta oleh petugas. 

Perempuan tersebut tampak hanya menunjukkan surat keterangan vaksin dan tanda pengenal. Dia dimintai petugas untuk menunjukan surat keterangan pekerjaan dari tempat dia bekerja. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Beberapa penumpang lain yang belum mengetahui kebijakan baru tersebut juga sempat bersitegang dengan petugas pemeriksaan, beruntung petugas yang melayani dengan tertib dapat menjelaskan dan penumpang tampak mundur. 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

Banyak calon penumpang harus pulang atau kembali untuk melengkapi surat-surat sebagai syarat perjalanan. 

Beberapa penumpang yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan juga terlihat langsung putar balik dari penyekatana itu dan langsung keluar stasiun. 

Seperti diketahui, KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line. 

Mulai hari ini Senin (12/7/2021), calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api. 

Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya. 

Untuk aktivitas dalam sektor esensial meliputi: 

a.Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b.Pasar modal.
c.Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d.Perhotelan non penanganan karantina.
e.Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku. 

Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi: 

a.Kesehatan
b.Keamanan dan pokok masyarakat
c.Energi
d.Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan masyarakat
e.Makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/
hewan peliharaan f.Petrokimia
g.Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i.Proyek Strategis Nasional
j.Konstruksi
k.Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). (fahmi)