Didenda KPPU soal Travel Umrah Rp 1 Miliar, Begini Respons Garuda Indonesia

  • Oleh : Fahmi

Senin, 12/Jul/2021 14:08 WIB
Pesawat Garuda.(Istimewa) Pesawat Garuda.(Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha yang dituduhkan dilakukan oleh perusahaan BUMN penerbangan ini. 

Pernyataan ini disampaikan menanggapi hasil putusan persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Baca Juga:
Ketepatan Waktu Penerbangan Pelita Air di Periode Arus Balik Lebaran Tembus 95 Persen

Selanjutnya, perusahaan akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Namun demikian perusahaan akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

"Menanggapi hasil putusan persidangan KPPU terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 pada Kamis (8/7/2021), dapat kami sampaikan bahwa Garuda sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini," tulis manajemen perusahaan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (12/7/2021). 

Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Ruang dan Bandara Samratulangi Ditutup Sementara, 2 Penerbangan IAA Rute Kinabalu Dibatalkan

Berdasarkan putusan KPPU tersebut, perusahaan terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara Dugaan Praktek Diskriminasi terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah. 

Untuk itu perusahaan dikenakan denda senilai Rp 1 miliar dalam putusan tersebut. 

Baca Juga:
Selama Libur Lebaran, Indonesia AirAsia Angkut 310.000 Penumpang

Denda ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 30 hari sejak putusan. Jika terlambat maka perusahaan akan dikenakan denda 2% per bulan dari nilai denda tersebut. 

Praktik diskriminasi ini dilakukan perusahaan pada 2019 lalu. Namun secara berkesinambungan perusahaan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah. 

"Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," lanjut manajemen perusahaan. 

"Oleh karenanya, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia." 

Adapun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh KPPU, Majelis Komisi menjelaskan bahwa Garuda menunjuk enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai wholesaler tiket tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan. 

PPIU tersebut antara lain PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), PT NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik.(fh/sumber:CNBC)