Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

  • Oleh : Ahmad

Senin, 12/Jul/2021 15:03 WIB
foto:humaspolrespelabuhantanjungpriok/polsekkawasansundakelapa foto:humaspolrespelabuhantanjungpriok/polsekkawasansundakelapa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dimasa pandemi covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masih ada saja yang memanfaatkan situasi untuk melakukan kejahatan.

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyelundupan benih lobster.

Baca Juga:
Kebersamaan dan Kebaikan Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pelaku yaitu berinisial UJ, NU dan RE. Kini ketiganya diamankan di depan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (11/07/2021) pukul 00.05 WIB. 

Baca Juga:
Polsek Sunda Kelapa dan Dermawan Berikan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Muara Angke

Kronologi pengagalan tersebut yaitu, UJ yang berperan membawa dan menyerahkan benih lobster ke pihak pembeli di tempat kejadian perkara Pelabuhan Muara Angke, dengan dapat bayaran sebesar Rp2 Juta, NU berperan sebagai kernet yang menemani UJ membawa benih lobster dan RE adalah penerima benih lobster, Inisial UJ (utusan pihak pembeli) dan dibayar sebesar Rp2,5 Juta 

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya yang melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha di wilayah Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, seperti dalam rilis yang diterima BeritaTrans.com.

Baca Juga:
Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi RW Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Selanjutnya pada hari Sabtu (10/07/2021) sekira Pukul. 23.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Ipda Sukis Wibowo, SH melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Muara Angke.

AKP Seto Handoko Putra, sebagai Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjelaskan bahwa pada hari Minggu (11/07/2021) sekira Pkl 00.10 WIB, ketika unit Reskrim berada di depan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang melihat  2 mobil yang dicurigai sedang memindahkan barang berupa dus styrofoam, ketika dibuka didapati beberapa plastik yang berisikan benih lobster.

Para Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal : 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 ttg  perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal : 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP karena telah menyelundupkan Benih lobster tanpa ijin sejumlah kurang lebih 61.000 ekor, dengan estimasi nilai per ekor Rp 100.000.- di pasaran.

Selanjutnya pihak pengirim dan penerima beserta BB diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut.(ahmad/humaspolrespelabuhantanjungpriok)