Operasi Yustisi Gabungan di Kampung Tangguh Jaya Pulau Pramuka Kedapatan 4 Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Oleh : Ahmad

Senin, 12/Jul/2021 16:57 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam rangka pendisiplinan kepada warga masyarakat terhadap kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker saat berada di ruang publik, Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar dan Tim KTJ Pulau Pramuka mengadakan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Pramuka Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Senin (12/7).

Perwira Pengendali dari Polres Kepulauan Seribu IPDA Johanis Matulessy yang memimpin kegiatan mengatakan, bahwa dalam masa PPKM Darurat warga dibatasi kegiatannya dan wajib menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diruang publik.

Baca Juga:
Sinergi TNI/POLRI di Pulau Harapan: Sosialisasi Anti-Narkoba dan Rekrutmen Anggota Remaja

"Bukan saja warga yang tidak menggunakan masker saat berada diruang publik, kegiatan yang menimbulkan kerumunan pun kita bubarkan," kata Johanis.

Baca Juga:
Pospam Ops Ketupat Jaya 2024: Polres Kepulauan Seribu Memastikan Kedatangan Wisatawan Berjalan Lancar dan Aman

Ditambahkan Johanis, bahwa pihaknya bersama tiga pilar akan terus menegakkan aturan protokol kesehatan kepada warga masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin masif.

Setiap hari pihaknya membagikan masker kepada warga masyarakat dengan maksud tidak ada alasan tidak punya masker.

Baca Juga:
Patroli Malam Perintis Presisi: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pulau Kelapa

"Saat ini sebaran Covid-19 makin mengkhawatirkan, untuk itu kita ingin warga patuh aturan protokol kesehatan terutama pakai masker sehingga tidak terpapar Covid-19," tambahnya.

Tercatat, Ops Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Pramuka Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara ini menjaring 4 pelanggar.

"Dari 4 pelanggar, 2 kita kenakan sanksi teguran dan 2 dikenakan sanksi kerja sosial," ujarnya.(ahmad/Humas Res Kep Seribu)