Bea Cukai Lelang Muscle Car Mulai Rp 250 Jutaan, Ada Ford Mustang

  • Oleh : Redaksi

Senin, 12/Jul/2021 19:27 WIB
Lelang mobil muscle car di Bea Cukai Tanjung Priok. Foto: Kompas.com. Lelang mobil muscle car di Bea Cukai Tanjung Priok. Foto: Kompas.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bea CukaiTanjung Priok kembali melelang barang-barang sitaan milik negara. Seperti sebelumnya, ada mobil-mobil yang akan dilelang. Namun bedanya, kali ini terdapat tiga unit mobil lawas american muscle car.

Dikutip dari Intagram Bea Cukai Tanjung Priok (12/7/2021), mobil yang dilelang dalam waktu dekat di antaranya satu unit Chevrolet SS oranye automatic, satu unit Ford Mustang 289 biru automatic, dan satu unit Ford Mustang GT350 merah automatic.

Baca Juga:
Kejaksaan Agung Lelang Sejumlah Mobil Mewah dari Kasus Korupsi Jiwasraya

Bea Cukai Tanjung Priok mematok harga limit (nilai awal) ketiga mobil Amerika itu sekaligus mulai dari Rp 254.306.893.

Apabila ada peserta yang berminat dengan ketiga muscle car klasik ini, harus membayar uang jaminan sebesar Rp 125 juta yang disetorkan paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Baca Juga:
Ada Ferrari dan Rolls Royce, Cek Lagi Daftar Lelang Mobil Sitaan Kasus Asabri

Meski begitu, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memberikan catatan bahwa pihaknya tidak bisa menerbitkan Form A kepada pemenang lelang Ford Mustang 289 dan Ford Mustang GT350 karena kondisi fisiknya.

Prosesi lelang dilakukan dengan metode Open Bidding secara online di alamat lelang.go.id pukul 11.30 sampai 13.30 WIB.

Selain itu, Anda juga bisa melihat langsung objek lelang. Open house objek lelang dilaksanakan pada Senin-Rabu tanggal 12-14 Juli 2021 pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

Objek lelang bisa dilihat di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo, Jalan Semarang Blok A6 No.3, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebagai informasi tambahan, barang dilelang dalam kondisi apa adanya. Tidak ada jaminan apa pun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang.

Calon konsumen yang melakukan penawaran dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya. (dn/sumber: Kompas.com)