Angkut Kargo dalam Kabin Pesawat Udara Harus Sesuai Ketentuan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 15/Jul/2021 11:21 WIB
Ilustrasi Kargo dalam kabin pesawat (AirAsia/ist) Ilustrasi Kargo dalam kabin pesawat (AirAsia/ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Angkut kargo dalam kabin pesawat udara, enggak bisa sembarangan atau suka-suka meletakkannya lho. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ya, dalam postingan instagram @djpu151, disebutkan bahwa stakeholder terkait harus mengikuti aturat dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 17/2020.

Baca Juga:
Ditjen Hubud Dukung Pengujian BioAvtur Pesawat

Adapun area kabin yang diperbolehkan yakni berat muatan yang disimpan di bawah kursi tidak lebih dari sembilan kg dan harus dilengkapi dengan batang penahan.

Sedangkan muatan di atas kursi maka tidak boleh lebih dari 70kg dan harus diikat melekat pada sabuk pengaman.

Baca Juga:
Persiapan Angkutan Mudik 2023, Awak Kabin Lion Air Group Tingkatkan Pelatihan Pelayanan dan Keamanan

Ada empat area yang tak boleh diletakkan angkutan kargo di kabin pesawat. Di antaranya di kamar kecil dan kompartemen istirahat awak pesawat.

Selain itu juga lokasi yang diidentifikasi dengan plakat "No Stowage" dan terakhir akses lorong, jalan keluar, dan keperalatan darurat.

Baca Juga:
Sempat Ditutup Sejak 2021, Penerbangan Sentani-Kiwirok Dibuka Kembali

Nah, pesawat konfigirasi penumpang yang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, tidak dapay digunakan untuk pengangkutan kombinasi penumpang dan kargo. (omy)