Warga Kecamatan Krangkeng Penerima Pertama Bantuan JPS di Indramayu

  • Oleh : Taryani

Jum'at, 16/Jul/2021 18:39 WIB
Petugas Dinsos Kabupaten Indramayu memeriksa beras, telur dan sebagainya yang akan disalurkan kepada penerima bantuan JPS. (Ist.) Petugas Dinsos Kabupaten Indramayu memeriksa beras, telur dan sebagainya yang akan disalurkan kepada penerima bantuan JPS. (Ist.)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) – Masyarakat Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Indramayu, Jabar tercatat sebagai penerima pertama bantuan jaring pengaman sosial (JPS) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu.

Tahun ini Dinsos Kabupaten Indramayu rencananya akan menyalurkan JPS kepada 150 ribu keluarga penerima manfaat (PKM) se-Kabupaten Indramayu.

Bantuan itu diberikan untuk meringankan beban masyarakat selama penerapan PPKM Darurat.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Indramayu, Boy Billy Prima, Jumat (16/07/2021) mengatakan salah satu bantuan yang disalurkan melalui program bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kemensos R.I adalah bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

"Bantuan JPS pertama kali disalurkan kepada masyarakat Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng" katanya saat monitoring penyaluran JPS.

Saat monitoring, Dinsos Kabupaten Indramayu mengecek kualitas dan kuantitas bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, kacang-kacangan, hingga buah-buahan.

"Melalui bantuan pangan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan protein, karbohidrat dan lain sebagainya dengan kualitas yang bagus," ujar dia.

Dinsos Kabupaten Indramayu membuka pintu pengaduan masyarakat,  apabila menemukan bahan-bahan pangan seperti tersebut di atas baik kualitas maupun kuantitasnya tidak sesuai.

Pemerintah sudah menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses masyarakat. Di antaranya call center Kemensos R.I, aplikasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB).

"Bisa juga langsung datang ke kantor Dinas Sosial atau melalui Kantor Kecamatan," ujar dia.

Menurutnya,setiap pengaduan yang masuk akan ditindak lanjuti. Dan jika terbukti melanggar, Dinsos tidak segan menjatuhkan sanksi tegas.

Ditegaskan, guna mendukung program vaksinasi nasional, KPM wajib melampirkan surat keterangan telah divaksin sebelum menerima bantuan JPS.

Salah seorang pemilik E-Warung, Imron Rosyadi menambahkan, pihaknya hanya akan melayani penyaluran BPNT terhadap KPM yang sudah divaksin dengan menunjukkan surat keterangan telah divaksin. (Taryani)