Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh Tidak untuk Mudik hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak

  • Oleh : Fahmi

Senin, 19/Jul/2021 12:53 WIB
Pemeriksaan dokumen syarat perjalanan bagi penumpang kereta api jarah jauh. (Foto:Humas KAI) Pemeriksaan dokumen syarat perjalanan bagi penumpang kereta api jarah jauh. (Foto:Humas KAI)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Masyarakat yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh tidak boleh untuk keperluan libur pulang kampung atau mudik pada besok 20 - 25 Juli 2021. 

Pada masa Libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 s.d 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. 

Baca Juga:
Pastikan Sehat saat Pelayanan Lebaran, Petugas KAI Daop 5 Periksa Bebas Narkoba

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021). 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. 

Baca Juga:
Sinergi Sido Muncul dan KAI Services, Bikin Perjalanan jadi Lebih Menyenangkan

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan: 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Bersama Kemenkop dan UKM Gelar Bazar Ramadan di Area Stasiun Gambir

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau 

2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau 

3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain: 

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau 

2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau 

3. Surat Keterangan Kematian, atau 

4. Surat Keterangan Lainnya. 

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi. 

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ujar Joni. 

Joni menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. 

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%. 

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H ,” tutup Joni.(fahmi)