Begini Aksi Dahsyat KSOP Batam Tangkap Kapal Singapura Angkut 20 Ton Limbah B3 Ilegal

  • Oleh : Redaksi

Senin, 19/Jul/2021 18:35 WIB
foto:istimewa foto:istimewa

BATAM (BeritaTrans.com) – Pada akhir 2019 silam Indonesia digegerkan adanya temuan impor limbah yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah berbahaya.

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

Kala itu terungkap ada sebuah perusahaan yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PET, dan staple fibre. Setelah diperiksa bersama, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah B3 dan akan direekspor ke negara asal.

Rinciannya adalah 80 kontainer ke Australia, 4 kontainer ke Amerika Serikat (AS), 3 kontainer ke Selandia Baru, dan 22 kontainer ke Britania Raya.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Keberadaan limbah B3 sebenarnya sangat membahayakan manusia dan lingkungan sekitar. Karena itu, pemerintah sangat tegas mengatur pengelolaan limbah B3 yang termua t dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).

Perusahaan maupun pabrikan yang mencoba melanggar ketentuan, bisa dijerat pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling besar Rp 3 miliar. Ditambah, bisa berupa hukuman pencabutan izin operasional.

Baca Juga:
Rute Kapal Baru Buleleng-Raas Dibuka untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik dari Bali saat Lebaran

Organisasi lingkungan  mengemukakan jika impor limbah B3 terus masuk Indonesia, tidak hanya pencemaran lingkungan juga gunungan sampah seperti kertas, plastik, dan elektronik bakal berdampak bagi kesehatan pada jangka panjang.

“Kami menyerukan kepada presiden larang total impor limbah,” kata Nur Hidayati, Direktur eksekutif Walhi Nasional.

Pencemaran lingkungan dampak B3, katanya, pernah dialami Tiongkok. “China telah melarang impor hampir semua limbah sejak tahun 2017,” kata Daru Setyo Rini, Manajer Riset dan Program Pembangunan, Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton).

Impor Ilegal

Limbah B3 yang diangkut melalui transportasi laut ternyata juga masuk secara ilegal. Untungnya, Ditjen Perhubungan Laut cepat sigap untuk mencegahnya. Paling anyar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam sukses menangkap kapal memuat limbah bahan berbahaya dan beracun sekitar 20 Ton. Kapal tersebut ternyata selama tahun 2021 sudah membawa 279 Ton limbah tersebut.

Penangkapan berawal karena adanya kecurigaan petugas kapal patroli KSOP Batam yang melihat adanya satu kapal berbendera Singapura memasuki perairan secara ilegal. 

"Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize GT. 53,36 ditangkap Kapal Patroli KNP.330 di Perairan Batu Ampar pada Jumat (16/7/2021). Kapal tersebut memuat limbah beracun dan berbahaya, selama tahun 2021 sudah membawa 279 ton, muatan limbah tersebut akan dibawa ke kapal besar di East Out Port Limit (OPL)," ungkap Kepala KSOP Batam, Dr. Mugen S Sartoto, Senin (19/7/2021).

Dia mengemukakan hakhoda kapal tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen manifes resmi atas barang yang diangkut dan rencananya limbah B3 ini akan dibuang ke perairan Batam secara ilegal".

Nakhoda dan awak beserta kapal tersebut kini diamankan. "Menurut keterangan nakhoda kapal tersebut, sebelum dia bekerja kegiatan ini sudah berlangsung. Di dalam Port Clearance muatannya nihil, namun nyatanya kapal membawa limbah," ungkap mantan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tersebut.

Sebelum ditangkap, kapal ini selama tiga hari berada di Perairan Nongsa dan Batu Ampar, Dalam sebulan rata-rata kapal ini membawa 100 Ton.

Kapal bergerak mulai dari Pelabuhan Penjuru Singapura menuju East Out Port Limit (OPL) kemudian ditangkap di Perairan Batu Ampar.

Saat ini sedang dilakukan pengujian jenis limbah oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Awak kapal mengakui bahwa kegiatan ini adalah kegiatan illegal. Spesifikasi kapal bukan untuk mengangkut limbah.

Nakhoda tidak mematuhi ketentuan tentang alur pelayaran diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Saat ini sedang proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka. (amt/awe).