Ditjen Hubla Sebut Perjalanan dengan Moda Laut di Libur Idul Adha Diatur SE 52/2021

  • Oleh : Naomy

Senin, 19/Jul/2021 17:11 WIB
SE baru diterbitkan untuk moda transportasi laut SE baru diterbitkan untuk moda transportasi laut

 

JAKARTA (BeritaTrans.com)  - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebut perjalanan dengan moda transportasi laut di libur Idul Adha diatur dalam Surat Edaran baru.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Ya, Ditjen Hubla menerbitkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menyatakan, aturan ini sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:
Ditjen Hubla Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Listrik

"Adapun tujuan dari pengetatan ini adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri khususnya selama momen hari raya Idul Adha pada 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang," ucapnya di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Dirjen Hubla Tinjau Kesiapan Angkutan Laut Lebaran di Pelabuhan Kalianget

Selain itu, ada kategori yang dikecualikan yaitu penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang atau pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

Dengan dilengkapi surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.

"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," ujar Dirjen Agus.

Bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam). 

"Pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," ujar Dirjen Agus.

Operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran dan ketentuan lainnya.

Sedangkan para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyampaikan dan mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam SE kepada para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya.

"Serta melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran," tutup Dirjen Agus.

Surat edaran ini berlaku sejak 19 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi berwenang. (omy)