Mobilitas Penumpang di Bandara Angkasa Pura II Periode 3-20 Juli 2021 Berkurang hingga 70%

  • Oleh : Naomy

Rabu, 21/Jul/2021 20:01 WIB
Suasana di bandara Angkasa Pura II Suasana di bandara Angkasa Pura II

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali yang dimulai pada 3 Juli 2021, jumlah penumpang di bandara-bandara Angkasa Pura II mengalami penurunan.

Baca Juga:
InJourney Airports Layani 7,4 Juta Penumpang selama Angkutan Lebaran

"Rata-rata sekitar 70% per harinya dibandingkan dengan sebelum diberlakukan PPKM Darurat," jelas President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Di Bandara Soekarno-Hatta, penurunan penumpang terjadi sejak 3 Juli dan justru semakin menurun pada 19 Juli 2021 atau H-1 menjelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021. 

Baca Juga:
Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran 2024 Sukses, Dirjen Kristi Apresiasi Kolaborasi Semua Pihak

Kondisi serupa kata dia, juga terjadi di bandara-bandara lain yang dikelola AP II.  

Awaluddin menuturkan, pemberlakuan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021 sangat efektif dalam menekan mobilitas masyarakat. 

Baca Juga:
Operasional Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

“Imbauan pemerintah agar masyarakat mengurangi mobilitas dipatuhi. Di Bandara-bandara AP II penurunan jumlah penumpang mencapai sekitar 70% per hari selama PPKM Darurat dan ini menandakan bahwa perjalanan yang dilakukan hanya yang bersifat mendesak,” ujarnya.

AP II saat ini mengelola 20 bandara, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi).

Selanjutnya Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). 

Selain itu, Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21 - 25 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun menindaklanjuti SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

"Calon penumpang pesawat agar dapat senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku," pungkasnya. (omy)

Tags :