Ramai Barisan Penumpang KRL di Stasiun Bekasi

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 22/Jul/2021 10:22 WIB
Antrean pemeriksaan STRP calon penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Kamis (22/7/2021) pagi. (Foto:Istimewa) Antrean pemeriksaan STRP calon penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Kamis (22/7/2021) pagi. (Foto:Istimewa)

BEKASI (BeritaTrans.com) - Di Stasiun Bekasi, calon penumpang mengantre berbaris untuk masuk ke dalam untuk menggunakan KRL, Kamis (22/7/2021). 

Antrean yang terjadi pagi ini, dilakukan untuk melakukan pemeriksaan STRP atau dokumen perjalanan yang sah. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Hal itu dikutip dari postingan akun twitter KAI Commuter, tampak terjadi beberapa baris calon penumpang di jalur penyekatan yang sudah dipersiapkan oleh petugas. 

"#RekanCommuters Pantauan St. Bekasi pukul 07.23 WIB, flow penumpang terpantau ramai. KAI Commuter tetap konsisten dlm menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kami imbau tetap mematuhi protokol kesehatan dgn menerapkan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak)," tulis @CommuterLine. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.  

Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan:  

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau  

2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah.  

SE Kemenhub nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi yang:  

1. Pasien dengan kondisi sakit keras, 

2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping,  

3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,  

4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.  

Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.  

Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas.  

Pola operasi KRL Jabodetek mulai kemarin Rabu (21/7/2021) ini atau pada hari-hari kerja yakni menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Aturan yang berlaku saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetap berlaku. Jam operasional KRL sendiri tetap pukul 04.00-21.00 WIB. (fahmi)