Bengkulu Bebaskan Denda Pajak Sepeda Motor hingga 24 Desember 2021

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 23/Jul/2021 07:43 WIB
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (Hery-detikcom) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (Hery-detikcom)

Bengkulu (Beritatrans.com)  - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua. Ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan Pemprov Bengkulu memberlakukan program Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Roda Dua dalam Wilayah Provinsi Bengkulu. Program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.

"Program ini agar masyarakat betul-betul mendapatkan kemudahan. Kemudian dari sisi biaya akan lebih murah dan ini membuat kenyamanan bagi masyarakat kita," jelas Rohidin saat dikonfirmasi (23/07/2021).

Diketahui pada Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Rohidin menjelaskan dengan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak ini, juga diharapkan mampu memberikan kemudahan dan keringanan di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Selain itu juga bisa memberikan multiplier effect ekonomi masyarakat yang lainnya.

"Tentu bagi pemerintah tidak selalu bagaimana mendapatkan pendapatan daerah, tapi juga berpikir bagaimana ada benefit ekonomi dari kebijakan yang kita ambil," jelas Rohidin

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti, mengatakan pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB bahkan pembebasan pajak tidak mengurangi pendapatan daerah (PAD).

"Jadi dengan adanya program ini akan ada relaksasi sehingga yang menunggak dapat kembali aktif membayar. Target dari program ini dapat merelaksasi 200 ribu pemilik kendaraan roda dua sehingga aktif membayar pajak kendaraan bermotor," ungkap Noni.

Berdasarkan data BPKD Provinsi Bengkulu, kendaraan roda dua di Bengkulu sebanyak 900 ribu lebih dan yang aktif membayar pajak sekitar 300 ribu. Sehingga terdapat 600 ribu yang tidak aktif membayar pajak.

"Juga dengan program ini minimal 250 ribu wajib pajak yang bisa memanfaatkan ini dan target kita itu bisa mencapai 40 milyar PAD dari pembayaran pokok pajak," ungkap Noni.   (ny/Sumber: detik.com)