Tolak Bendungan Bener Purworejo, Warga Gugat Ganjar Pranowo

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 24/Jul/2021 07:40 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)


Jakarta (Beritatrans.com) -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, oleh warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Gugatan yang diajukan pada 16 Juli lalu itu merupakan buntut penolakan warga atas proyek pembangunan Bendungan Bener.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (23/7), Rokanah, seorang perwakilan warga dari Desa Wadas yang merupakan anggota Wadon Wadas, mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihaknya merupakan bentuk perlawanan warga desa terhadap kesewenang-wenangan pejabat publik.

Wadon Wadas adalah perkumpulan Perempuan desa Wadas Purworejo yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Alam (Gempa Dewa).

Menurut Rokanah, pembangunan proyek yang telah disetujui Ganjar itu tidak akan memberi kesejahteraan bagi warga desa, alih-alih itu proyek dinilai bakal merusak ekosistem di wilayah tersebut.

"Desa kami sampai sekarang masih terancam digusur, dirusak, akan ditambang. Maka perwakilan kami sampai kapanpun akan menolak. Karena kami tahu bagaimana dampaknya, kita akan kehilangan segalanya," kata Rokanah.

Warga desa, kata Rokanah, sangat ketakutan dan menilai pembangunan bendungan itu bisa mengancam mata pencaharian warga yang kebanyakan bertani. Kata dia, proyek itu tentu lahan pertanian warga akan tergusur.

"Bumi Wadas yang indah seperti ini, tidak ada kehidupan lagi barangkali. Kita tidak bisa bercocok tanam, air bersih pun tidak ada, rumah-rumah semua rusak," kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diteken Ganjar telah mengingkari perjuangan warga di desa tersebut.

Apalagi kata dia, IPL proyek tersebut telah habis sejak lama. Namun malah diterbitkan kembali tanpa ada perbincangan dengan warga desa.

"Padahal itu pematokan, pengukuran [dilakukan] secara ilegal jadinya. Jadi dengan adanya pematokan pengukuran ilegal itu, seluruh masyarakat Wadas resah, mau mencari rejeki jadi susah," kata dia.

Gugatan yang diajukan warga tersebut telah diterima pihak PTUN dengan Nomor Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.

Dalam gugatan itu, Ganjar dituntut untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Sementara, dalam keterangan tertulisnya, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, selaku Kuasa Hukum Warga Wadas, Julian Duwi Prasetia, menyatakan, selama ini warga sudah melakukan penolakan. Tetapi Ganjar Pranowo mengabaikan dan tidak mendengarkan aspirasi Warga Wadas.

"Pengajuan gugatan ini menjadi salah satu upaya yang ditempuh Warga Wadas dalam memperjuangkan hak mereka. Selain di ranah pengadilan, Warga Wadas juga melakukan perjuangan di luar pengadilan," katanya.

Dia menjelaskan, alasan-alasan Warga Wadas dalam mengajukan gugatan diantaranya, karena Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru.

Menurutnya, izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener telah berlaku selama 2 (dua) tahun dan perpanjangan selama 1 (satu) tahun. Sehingga penerbitan Izin Penetapan Lokasi tanpa proses ulang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum. Izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum
.
Selain itu, kata dia, pertambangan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Hal ini tercantum sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

Julian juga mengatakan izin Penetapan Lokasi cacat substansi karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo.

"Kecamatan Bener juga merupakan wilayah yang dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor sebagaimana Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031," katanya (ny/Sumber: CNNIndonesia)

Baca Juga:
Gubernur Ganjar Temui Warga Desa Wadas, Pesan Jaga Kerukunan