Menko Luhut: Kendaraan Umum hingga Taksi Online Bisa Operasi, Kapasitas 50%

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 25/Jul/2021 22:56 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com)  - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ketentuan terkait transportasi umum selama penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menurut dia, kendaraan umum hingga sewa rental dalam beroperasi asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.


"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut.

Menurut dia, pengaturan lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. "Saya kira akan keluar malam ini," kata Luhut.(lia/sumber:cnbcindonesia.com)

Baca Juga:
PPKM Dicabut, MTI Prediksi Jumlah Penumpang Transportasi Membludak