Hendak ke Jakarta, Pengendara di Jalan Kalimalang Masih Wajib Tunjukan STRP

  • Oleh : Fahmi

Senin, 26/Jul/2021 11:56 WIB
Penyekatan di Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021). Penyekatan di Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penyekatan jalan protokol di Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, masih berlangsung hingga Senin (25/7/2021) ini. 

Antrean barisan pengendara roda dua dan roda empat yang hendak menuju Jakarta dari arah Bekasi sesekali terjadi sampai mengular. 

Baca Juga:
Bahaya Putar Balik dan Lawan Arah di Tol, Pengendara Bisa Dipenjara

Petugas gabungan dari TNI, Polri, SatPol PP dan Dishub tampak berjaga memeriksa surat keterangan (STRP) atau dokumen yang menerangkan pekerja sektor esensial dan kritikal. 

Baca Juga:
Viral Tiga Emak-Emak Pengendara Fortuner Buka Pembatas Jalan Tol Demi Putar Balik, Polisi Buru Pelaku

Di penyekatan tersebut tersedia jalur khusus tenaga kesehatan yang dibebaskan melintas, sedangkan pekerja sektor lain dapat melalui jalur pemeriksaan yang sudah tersedia. 

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id beberapa pengendara mobil dan motor terlihat ada yang tidak diizinkan melintasi penyekatan tersebut. Mereka tidak memiliki surat keterangan yang bisa ditunjukan oleh petugas. 

Baca Juga:
Truk Kontainer Jeblos ke Saluran Air di Kalimalang Bekasi, Lalu Lintas Sempat Macet

Beberapa kendaraan tanpa STRP terpaksa harus putar arah balik ke Bekasi. 

Di penyekatan tersebut juga tampak diberikan petunjuk jalan. Itu terlihat dari arah Jakarta saat pengendara motor hendak menuju arah Bekasi. 

Untuk kendaraan dari arah Jakarta menuju Bekasi juga dilakukan penyekatan, sejumlah kendaraan harus putar arah atau masuk menuju jalan ke Pondok Kelapa.

 

Kendaraan darurat seperti mobil ambulans juga tampak tanpa penyekatan langsung diperbolehkan masuk melintas. Petugas memberikan akses khusus dengan dibiarkan melawan arah untuk lewat ke penyekatan tersebut. 

Penyekatan lain dari juga terjadi di Sumber Artha, Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Bekasi Barat. Sejumlah pengendara harus putar arah. 

Titik penyekatan di Lampiri ini diberlakukan hingga masa PPKM selesai. Diberitakan sebelumya Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 yang awalnya ditetapkan berakhir Ahad (25/7/2021).(fahmi)