Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Barat, Kendaraan Ini yang Diizinkan Melintas

  • Oleh : Fahmi

Senin, 26/Jul/2021 16:31 WIB
Petugas yang berjaga di Gerbang Tol Bekasi Barat 1 meminta sejumlah pengendara tidak sesuai untuk putar arah, Senin (26/7/2021). Petugas yang berjaga di Gerbang Tol Bekasi Barat 1 meminta sejumlah pengendara tidak sesuai untuk putar arah, Senin (26/7/2021).

BEKASI (BeritaTrans.com) - Pintu Gerbang Tol Bekasi Barat arah Jakarta masih dilakukan penyekatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Senin (26/7/2021) yang awalnya ditetapkan berakhir Ahad (25/7/2021). 

Petugas kepolisian, dishub dan TNI hingga kini masih melakukan penyekatan di posko Gerbang Tol Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat tersebut. 

Baca Juga:
Antisipasi Puncak Arus Balik Tol Cikampek, Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalin

Sistem penyekatan yang diberlakukan pada pukul 06.00-10.00, hanya untuk kendaraan sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas menuju tol dalam kota. 

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek KM 58, 9 Orang Tewas

Pada pukul 10.00 sampai dengan 22.00 ditutup, kendaraan yang diizinkan masuk ialah hanya khusus tenaga kesehatan, dokter, perawat dan darurat lainnya. Sedangkan pada pukul 22.00-6.00  penyekatan dilepas atau tidak ada penyekatan. 

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id pada menjelang siang, lalu lintas relatif sepi, namun masih banyak kendaraan yang ingin masuk melalui gerbong Tol tersebut. Petugas yang berjaga yang saat itu langsung meminta mereka untuk keluar menggunankan akses jalan lain. 

Baca Juga:
Jalan Tol Ini Terapkan Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Sedangkan kendaraan masuk ke Tol Cikampek dan sebaliknya bebas untuk melanjutkan perjalanan tanpa penyekatan. Begitupun kendaraan dari arah Jakarta masih terdapat kendaraan masuk ke Bekasi. 

Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Barat menjadi titik penyekatan dalam rangka menekan mobilitas warga dan memutus penyebaran Covid-19. 

Masa PPKM Darurat saat ini diperpanjang oleh pemerintah pusat sesuai arahan Presiden Joko Widodo yaitu hingga 2 Agustus 2021.(fahmi)