Kemenag Pelajari Larangan Masuk Arab Saudi, Termasuk soal Sinovac Tak Diakui

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 29/Jul/2021 06:10 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pintu kedatangan jemaah umroh internasional. Namun, penerbangan langsung dari sembilan negara masih belum diizinkan Saudi, termasuk Indonesia. 

Informasi ini disampaikan Haramain Sharifain, pihak swasta yang tidak terafiliasi dengan pemerintah Arab Saudi, tapi memberitakan soal Mekkah dan Madinah, yang merupakan dua kota suci umat Islam. 

Baca Juga:
Sirkuit Mandalika Jadi Magnet, Tahun ini Sudah 200 Hari Terpesan untuk Gelaran Event Otomotif

Pada Ahad (25/7/2021) lalu, Haramain Sharifain menyampaikan lewat Twitter dan akun media sosialnya yang lain informasi sebagai berikut: 

Arab Saudi mengumumkan pembukaan kembali Umrah untuk Jemaah Internasional mulai 1 Muharram 1443. 

Baca Juga:
Menparekraf: Ekonomi Berkelanjutan Jadi Kunci Pariwisata Indonesia Sebagai Destinasi Global

Kelayakan dan syarat: 

Semua negara diperbolehkan mengirimkan penerbangan langsung kecuali untuk sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang membutuhkan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum datang ke Kerajaan Arab Saudi. 

Baca Juga:
Menparekraf: BaliSpirit Festival 2024 Perkuat Indonesia sebagai Destinasi Wellness Tourism Dunia

Syarat wajib yakni sudah divaksinasi COVID-19 dengan dosis komplet Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau J&J. Dosis komplet dari vaksin China dengan suntikan booster Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau J&J. 

Berusia 18 dan di atasnya diperbolehkan. 

Syarat kedatangan lewat agen umrah yang terakreditasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. 

Demikianlah bunyi informasi tersebut. Plt Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, menjelaskan surat edaran yang diterimanya dari Saudi tidak seeksplisit informasi dari Haramain Sharifain di atas. 

"Mereka (Saudi) menyampaikan bahwa ada sembilan negara yang belum diizinkan untuk melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi, termasuk Indonesia, tidak saja umroh, tetapi semua penerbangan," kata Khoirizi, Rabu (28/7/2021). 

Selain itu, vaksin Sinovac yang umum disuntikkan sebagai vaksin Corona di Indonesia tidak diakui Saudi, kecuali ditambah booster vaksin Barat. Khoirizi mengonfirmasi aturan ini juga tercantum dalam edaran yang dia terima dari Saudi. 

"Yang kedua, edaran tersebut mengatakan bagi orang yang mau berkunjung ke Arab Saudi wajib melengkapi dosis vaksinasi virus Corona yang diakui Arab Saudi atau dapat melampirkan sertifikat resmi yang dilegalisasi oleh Kementerian Kesehatan negara asal jemaah datang," kata Khoirizi. 

Kini Kemenag masih menantikan kejelasan lebih lanjut soal edaran dari Saudi tersebut. Kemenag meminta bantuan diplomat RI di Saudi untuk mendapatkan informasi lanjutan. Kemenang masih mempelajari larangan ini. 

"Maka untuk kejelasan atas edaran tersebut, kami sudah menugaskan perwakilan kita di Arab Saudi dalam hal ini Konjen dan Konsul kita untuk mendapat penjelasan lebih detil sekaligus meminta untuk mendapatkan kemudahan kemudahan bagi jemaah umrah Indonesia," kata dia.(fh/sumber:detik)