Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Beri Sanksi 12 Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 29/Jul/2021 16:44 WIB
foto:humasreskepseribu foto:humasreskepseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Polsek Kepulauan Seribu Utara terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar di empat pulau pemukiman di wilayah Kepulauan Seribu Utara. Kamis (29/7).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menjelaskan, Operasi Yustisi Gabungan terus digalakkan pihaknya sebagai upaya mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Beri Dukungan kepada Anggota yang Sakit, Berikan Santunan dan Doa Kesembuhan

"Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar yang kita lakukan lebih fokus pada penggunaan masker dan kerumunan warga," kata Asep Romli.

Baca Juga:
Patroli Laut Satpolairud Polres Kepulauan Seribu: Menjaga Keselamatan Nelayan dan Antisipasi Kejahatan di Perairan

Asep menambahkan, peran serta warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat membantu dalam menekan akan penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan pihaknya menyasar kepada warga yang berada di ruang publik, antara lain Dermaga, RPTRA, Pantai, Lapangan, warung-warung makan dan lingkungan pemukiman.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Terus Membangun Hubungan Baik antara Polisi dan Masyarakat Pasca Pemilu 2024 di Pulau Pramuka

"Iya, bila warga masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pasti penyebaran Covid-19 bisa terkendali, untuk itu kesadaran warga sangat diperlukan," tambahnya.

Diketahui, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara hari ini menjaring 12 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

"Dari 12 pelanggar semuanya kita kenakan sanksi teguran, karena kita dapati para pelanggar menggunakan masker dengan tidak benar," ujarnya.(ahmad/Humas Res Kep Seribu)