Tetap Gencar di Periode PPKM, Pelni Ingatkan Calon Penumpang Lengkapi Dokumen Perjalanan Sebelum Berlayar

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 30/Jul/2021 06:42 WIB
Tiket kapal Pelni Tiket kapal Pelni

JAKARTA (BeritaTrans.com)  - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mendukung langkah Pemerintah yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang. 

Selama periode kebijakan tersebut, PT Pelni gencar terus mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan lainnya. 

Baca Juga:
Pelni Tuntaskan Arus Balik Angkutan Mudik Gratis Sepeda Motor 2024

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Opik Taufik menyebutkan, selama periode ini, ketentuan berlayar dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. 

"Jangan lupa kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya, Jumat (30/7/2021). 

Baca Juga:
KM. Dobonsolo Kembali Angkut Ribuan Peserta Arus Balik Mudik Gratis Sepeda Motor Dari Semarang ke Jakarta

Kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Selain itu diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal PELNI, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," ujarnya. 

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

Selain itu, selama masa PPKM berlangsung, Perusahaan juga masih menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal Pelni hanya dijual pada loket di kantor cabang. 

Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai. 

"Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," tegasnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal PELNI dimasa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162. (omy)