Debt Collector Penebas De-Budi yang Dibekuk Polda Bali, Ini Kronologinya

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 30/Jul/2021 07:44 WIB
Tujuh tersangka anggota debt collector saat dipajang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan Senin (26/7) lalu di Mapolresta Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali) Tujuh tersangka anggota debt collector saat dipajang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan Senin (26/7) lalu di Mapolresta Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

DENPASAR (BeritaTrans.com) - Polresta Denpasar resmi menetapkan tujuh orang debt collector dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) sebagai tersangka penganiayaan Gede Budiarsana alias De-Budi hingga tewas mengenaskan. 

Ketujuh tersangka yang resmi menghuni jeruji besi Polresta Denpasar itu antara lain Wayan Sandia alias Wayan Sinar; Fendy Kaimana, dan Benny Bakarbessy. 

Baca Juga:
Sambut Lebaran, Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Polda Jajaran

Empat tersangka lainnya adalah Jos Bus Likumahua; Gusti Bagus Christin Alevanto; Gerson Pattiwaelapia dan Dominggus Bakarbessy. 

Penangkapan tersangka justru menguak delapan fakta aksi barbar tujuh orang debt collector ini. 

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Polda Bali Tambah 8 Titik Kamera ETLE

Sebelum terjadi bentrok pukul 14.00, Jumat (23/7) lalu, empat orang debt collector dari PT. BMMS pimpinan Benny Bakarbessy datang ke kos korban Ketut Widiada alias Jro Dolah di Kuta, Badung. 

Mereka berusaha menarik satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang menunggak pembayaran setahun terakhir. 

Baca Juga:
Kecelakaan Maut Bekasi, Polisi Tetapkan Sopir Trailer Sebagai Tersangka

Karena tidak ada kesepakatan saat itu korban Jro Dolah sepakat untuk menyelesaikannya di kantor PT. BMMS. 

Saat menuju ke kantor tersebut Jero Dolah mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 6016 QF. Saat itu dia memboncengi salah satu debt collector yang mendatangi kosnya itu berinisial GS. 

Sementara Gede Budiarsana alias De-Budi yang merupakan adik dari Jro Dolah mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4266 XJ. 

Tiba di lokasi mereka mengadakan pembicaraan yang akhirnya tidak ada kesepakatan. Malah terjadi keributan yang berujung bentrokan. 

Dalam bentrokan itu selain bersenjatakan pedang para pelaku juga menggunakan batu. Mereka melempar para korban saat melarikan diri dari lokasi pakai batu. 

Sampai di simpang Jalan Gunung Patuha VI - Jalan Gunung Kalimutu terjadilah penebasan oleh Wayan Sinar terhadap De-Budi hingga tewas mengenaskan.  
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, pelaku utama penebasan adalah Wayan Sandia alias Wayan Sinar. 

Berdasar hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi korban yang masih hidup maupun tersangka, Wayan Sadia yang menebas kepala dan tangan De-Budi hingga putus. 

Karena kehabisan darah, korban akhirnya tewas di simpang Jalan Subur – Jalan Kalimutu, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (23/7) lalu. 

Sementara tersangka Fendy Kaimana, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahua; Gusti Bagus Christin Alevanto; Gerson Pattiwaelapia dan Dominggus Bakarbessy ikut melempari korban Ketut Widiada alias Jro Dolah, kakak kandung De-Budi. 

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan pedang panjang yang digunakan tersangka Wayan Sadia untuk menebas korban tewas, De-Budi. 

Di kantor PT. BMMS polisi mengamankan empat sajam termasuk motor korban yang disita tersangka, motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO. 

Dari penyelidikan kepolisian, pengeroyokan yang berujung pembunuhan tersebut dipicu emosi pelaku utama Wayan Sadia karena lebih dulu dilukai oleh korban. 

Cekcok mulut yang berujung penebasan itu bermula dari kasus wanprestasi lantaran kubu korban tidak membayar kredit motor selama setahun. 

Luka parah dialami korban tewas Gede Budiarsana alias De-Budi.  Tim medis menemuka 6 luka terbuka di sekujur tubuhnya. 

Yakni pada kepala samping kiri, kepala bagian belakang, lengan kiri bawah, lengan kiri atas, paha kanan, dan lengan bawah. 

Sementara Jero Dolah mengalami luka robek pada bagian kepala. Luka itu terjadi saat berkelahi di depan kantor PT. Beta Mandiri Multi Solution.   

Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk membekuk tujuh tersangka. Catatan kepolisian, para pelaku diamankan tak kurang 1 x 24 jam usai beraksi menghabisi De-Budi. 

Lima orang menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. Sementara dua tersangka lain diamankan di lokasi berbeda.   

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Terakhir tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam diancam penjara 10 tahun. 

Polda Bali memastikan melarang finance menggunakan jasa debt colletor untuk menagih tunggakan kredit nasabah motor. 

Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt colletor dari PT. BMMS mengarah ke tindak pidana. 

Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. 

“Karena itu, kepolisian mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” ungkap AKBP Ambariyadi. (Fh/sumber:jpnn)