KKP Amankan 7 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Takalar

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 31/Jul/2021 21:29 WIB
Kapal pelaku destructive fishing.(istimewa) Kapal pelaku destructive fishing.(istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tujuh orang nelayan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. 

KKP menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen Menteri Trenggono untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau destructive fishing. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Galang Dukungan Internasional, Perluas Kawasan Konservasi Laut

“Ada 7 orang pelaku pengeboman ikan yang diamankan oleh aparat kami di wilayah perairan Takalar,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, Sabtu (31/7/2021). 

Antam menyebutkan bahwa ketujuh pelaku berinisial SY, SH, MT, MR, DG, GM, MH, ditangkap pada Kamis (29/7/2021) oleh Tim Patroli Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Takalar. 

Baca Juga:
KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

Selain ketujuh nelayan tersebut, Tim PSDKP KKP juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perahu, kompresor dan hasil tangkapan. 

“Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung,” pungkas Antam. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus-kasus destructive fishing (DF), diantaranya melalui kampanye dan sosialisasi yang terus dilaksanakan di lokasi rawan DF. Halid juga menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya juga terus diperkuat. 

“Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui pemberian pemahaman, namun apabila hal tersebut diabaikan maka kami dan aparat penegak hukum lainnya tentu akan mengambil langkah tegas,” ujar Halid. 

Untuk diketahui, selama tahun 2021, KKP telah menangani 24 kasus DF yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 85 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(fhm)