Ingat! Naik KRL Masih Wajib Tunjukan Dokumen Perjalanan

  • Oleh : Fahmi

Senin, 02/Agu/2021 22:22 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Naik KRL Commuterline harus tetap dikhususkan oleh pengguna kategori sektor pekerja esensial dan kritikal atau dengan kepentingan mendesak. Hal itu diambil saat PPKM Level diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus. 

"KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba pada keterangan resminya, Senin (2/8/2021). 

Baca Juga:
KAI Commuter Bagi-bagi Paket Makan Sahur di Stasiun Bogor dan Stasiun Rangkasbitung

Dilanjutkan, dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL. Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. 

"Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," sambungnya. 

Baca Juga:
KRL Layani Lebih 11 Juta Penumpang Selama Ramadan, Stasiun Rawa Buaya Ditingkatkan untuk Naik Turun Pengguna Commuter Line Basoetta

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti :
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau 

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. 

Baca Juga:
Tren Volume Penumpang KRL Jabodetabek Naik saat Ramadan, Stasiun di Kawasan Pusat Perbelanjaan Terpantau Ramai

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. 

KAI Commuter menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengguna yang telah mentaati seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Utamakan kesehatan dan keselamatan serta patuhi protokol kesehatan.(fahmi)