Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Naik KRL Commuterline harus tetap dikhususkan oleh pengguna kategori sektor pekerja esensial dan kritikal atau dengan kepentingan mendesak. Hal itu diambil saat PPKM Level diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus.
"KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba pada keterangan resminya, Senin (2/8/2021).
Baca Juga:
KAI Commuter Bagi-bagi Paket Makan Sahur di Stasiun Bogor dan Stasiun Rangkasbitung
Dilanjutkan, dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL. Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
"Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," sambungnya.
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti :
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
KAI Commuter menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengguna yang telah mentaati seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Utamakan kesehatan dan keselamatan serta patuhi protokol kesehatan.(fahmi)