Oleh : Fahmi
BEKASI (BeritaTrans.com) - Hari pemberlakuan diperpanjangnya masa PPKM di kota tertentu, mulai pada Selasa (3/8/2021) ini, calon penumpang KRL di Stasiun Bekasi antre untuk masuk stasiun.
Pagi ini, antrean terjadi saat pemeriksaan dokumen perjalanan atau STRP bagi calon penumpang KRL. Petugas tampak malakukan memeriksa dokumen, yang sebelumnya sudah diberikan stempel, hanya beberapa calon penumpang dengan dokumen baru tanpa tanda.
Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya
Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id suasana antrean tampak lengang dan dapat melebur secara cepat. Pengguna yang sudah melewati pemeriksaan dapat langsung masuk atau mengantre saat KRL sebelum tiba di jalur penyekatan.
Suasana tampak sepi, barisan di penyekatan dapat melebur langsung ke barisan hingga depan.
Terlihat di utara stasiun tersebut petugas memeberlakukan beberapa kali penyelatan hingga akhirnya di depan pintu tap tiket. Petugas masih membatasi jumlah penumpang yang akan memasuki rangkaian KRL.
Antrean barisan penumpang juga terjadi di sebelah selatan stasiun, penyekatan bagi penumpang LRL dilakukan petugas di dalam area stasiun saat sudah melewati tap tiket.
Antrean tampak sepi dan tidak mengular lama. Barisan dapat mencair saat rangkaian atau peron sudah tersedia untuk penumpang mengantre KRL kembali.
Pada masa perpanjangan PPKM, jam operasional pelayanan perjalanan KRL Jabodetabek tetap mulai pukul 04:00 - 21:00 WIB.
Saat ini naik KRL masih diwajibkan bagi penumpang harus memiliki STRP atau dokumen perjalanan yang menerangkan pekerja esensial dan kritikal atau juga surat keterangan untuk penumpang dengan keperluan mendesak.
KAI Commuter juga mengajak para pengguna yang masih beraktivitas dengan KRL untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang ketat.(fahmi)