PPKM Diperpanjang, Penyekatan 100 Titik di DKI Jakarta Tetap Berlaku

  • Oleh : Dirham

Selasa, 03/Agu/2021 09:47 WIB
Penyekatan kendaraan bermotor di di DKI Jakarta. Penyekatan kendaraan bermotor di di DKI Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penyekatan di 100 titik tetap berlaku saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta yang baru saja diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.

Penyekatan di 100 titik itu mulai diterapkan pada 15 Juli lalu. Tujuannya, untuk membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat.

"Masih sama (penyekatan di 100 titik)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

Adapun rincian titik penyekatan itu yakni 19 titik di dalam kota, 15 titik di jalan tol, 10 titik di batas kota, 29 titik di daerah penyangga, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin.

Dalam pelaksanaannya Kepolisian tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Salah satunya soal syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melintas di titik penyekatan.

"Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit," ucap Sambodo.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini,  pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Senin (2/8)

Salah satu wilayah yang memperpanjang penerapan PPKM Level 4 ini adalah DKI Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, sejumlah ketentuan yang diatur masih sama dengan penerapan PPKM Level 4 sebelumnya. Di antaranya kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.

Lalu, pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen, apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.

Selain itu, ada pula soal ketentuan pelarangan rumah ibadah mengadakan ritual berjemaah, sekolah dilakukan secara daring, kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditiadakan, begitu pula resepsi pernikahan. (ds/sumber CNNIndonesia.com)