PPKM Diperpanjang, Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Pakai Syarat Ini

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 03/Agu/2021 14:38 WIB
Kereta api dengen livery HUT Ke 76 Kemerdekaan Indonesia. (Dok.KAI) Kereta api dengen livery HUT Ke 76 Kemerdekaan Indonesia. (Dok.KAI)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) sampai 9 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
 
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh antara lain ialah;

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. 

Baca Juga:
Komut KAI Said Aqil Apresiasi Kinerja Jajaran Keamanan KAI Selama Masa Angkutan Lebaran 2024

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
 
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal: 

1. Hanya berlaku bagi pekerja di  Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan, 

Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Maksimalkan Pelayanan Customer Service Mobile untuk Penumpang Mudik Belakangan

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal. 

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
 
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api. 

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.(fahmi)